Reporter: Syifa-Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Mendukung pembatasan kegiatan masyarakat yang berisiko menimbulkan kerumunan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur turut sosialisasikan prosedur standar acara pernikahan yang ketat dengan protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Kantor Kemenag Kutim H Nasrun menerangkan bahwa Prokes 5M menjadi salah satu SOP yang harus diterapkan pada penyelenggaraan akad nikah.
“Di dalam pemberlakuan akad nikah, kita sudah sosialisasikan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengikuti protokol kesehatan terutama 5M,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja Senin (15/2/2021) pagi.
Diakui Nasrun bahwa sejak awal pandemi, penyelenggaraan akad nikah di Kabupaten Kutim tidak mendapat larangan sebab berkaitan dengan hajat hidup seseorang.
“Sejak awal itu sosialisasi prokes sudah kita laksanakan. Akad nikah tidak mendapatkan larangan. Karena itu (pernikahan) hajat hidup dan risikonya lebih tinggi kalau kita larang,” ucapnya.
Nasrun mempertimbangkan kerugian materil dan moril yang menimpa calon nikah pasti sangat besar apabila pernikahan tidak diperbolehkan.
Terkait standar prosedur akad nikah, dia menerangkan adanya pembatasan jumlah pengiring yang hadir disesuaikan dengan kapasitan ruangan.
“Jumlah yang ada di batasi sesuai dengan kapasitas ruangan. Kalau di balai nikah ya maksimal 20% dari kapasitas ruangan. Yang hadir juga hanya yang berkepentingan. Seperti saksi, wali, dan mempelai. Begitu pula untuk yang ketika akad nikah di luar,” jelasnya.
Dikatakan Nasrun, penghulu yang menikahkan diberikan kewenangan untuk memastikan acara akad nikah dilaksanakan dengan memenuhi prokes.
“Kalau ada mempelai tidak memenuhi protokol kesehatan, kita berikan kewenangan untuk menolak atau mungkin memberikan pengertian,” tukasnya.
Selain itu, Nasrun juga menyebut penerapan prokes dalam acara akad nikah termasuk penggunaan sarung tangan ketika akad nikah, jarak duduk, serta anjuran santapan yang disajikan dalam bentuk nasi kotak.
Kendati demikian diakui Nasrun bahwa Kemenag hanya mampu mengawasi hingga acara akad nikah. Apabila mempelai hendak mengadakan resepsi, dia menganjurkan agar RT terkait yang melakukan pengawasan.
“Kita bisa kendalikan di akad nikahnya. Yang mungkin agak sulit diawasi itu di resepsi. Karena kalau resepsi itu bukan jangkauan kami. Mungkin di RT atau kelurahan setempat harus membantu mengawasi,” pungkasnya.