
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang mengkritik maraknya parkir nakal di Kota Bontang.
Dikatakan Anggota Komisi II Nursalam bahwa pihaknya masih mendapati petugas parkir yang menarik tarif sebesar Rp3000 Sedangkan tertera dalam peraturan, tarif parkir untuk kendaraan roda 2 adalah Rp1000 dan untuk roda 4 ialah Rp2000.
“Ini bukan soal uang, tapi ini tentang perilaku jujur. Kalau di lapangan saja sudah tidak jujur kepada orang yang parkir, bagaimana dia mau nyetornya jujur. Bisa jadi akan lebih banyak dia kantongi daripada dia setor,” kata Nursalam dalam Rapat Kerja Komisi II, Senin (1/2/2021).
Tidak hanya itu Nursalam meminta kepada pihak terkait baik itu Dinas Perhubungan maupun Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Bontang untuk memanggil setiap petugas parkir dan menegaskan terkait pungutan parkir harus sesuai aturan.
Karena retribusi parkir merupakan salah satu item yang dapat mendongkrak peningkatan penghasilan asli daerah.
“Karena itu saya tidak mau, minggu depan ada lagi tukang parkir yang pungut tarif sebesar Rp3.000. Kalau masih ada berarti bapak-bapak sekalian tidak panggil itu tukang parkir,” jelasnya.
Menurut data yang tersedia pada tahun 2020 retribusi parkir yang dihasilkan oleh Dishub Bontang tidak mencapai target. Pasalnya retribusi parkir yang dikelola Dishub diproyeksikan sebesar Rp 70 juta namun yang terealisasi hanya Rp56,7 juta.
“Hal ini sama seperti Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, retribusi parkiran juga tidak mencapai target. Tahun 2020 retribusi parkiran ditargetkan Rp650 juta. Namun yang terealisasi hanya Rp 494 juta,” tandas Nursalam.