Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Oktober 17, 2026

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Terbukti Hendak Curangi Surat Suara, 7 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
    Daerah

    Terbukti Hendak Curangi Surat Suara, 7 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

    AdminBy AdminJanuari 20, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur (Kutim) memvonis hukuman tahanan 2 tahun serta denda Rp24 juta pada tujuh tersangka kasus Pilkada Kutim.

    Vonis tersebut dijatuhkan sebab ketujuh tersangka terbukti hendak memberikan suara di TPS menggunakan undangan palsu pada pilkada serentak Desember 2020 lalu.

    Andreas Pungky Maradona selaku Hakim Ketua menerangkan hasil putusan saat diwawancarai usai pengadilan putusan, Rabu (20/1/2021) sore.

    “Untuk perkara ini yang kami putus 7 terdakwa yang kasusnya menjadi 3 berkas. Untuk putusannya, 2 tahun pidana kurungan serta denda 24 juta rupiah,” ujarnya.

    Andreas menambahkan apabila terdakwa tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

    “Tadinya 2 tahun 6 bulan, tapi diturunin. Karena terdakwa mengakui perbuatannya dan mereka juga belum pernah dihukum. Yang jelas ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman,” terangnya.

    Dikatakan Andreas setelah mempertimbangkan permohonan terdakwa akhirnya mendapatkan keringanan masa kurungan selama 6 bulan menjadi 2 tahun saja.

    “Dan terdakwa tadi semuanya menyatakan menerima hasil putusan. Mereka juga sependapat dengan penuntut umum, dan mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, 7 tersangka kasus pilkada Kutim berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resort Kutai Timur oleh Tim Macan dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada kamis (24/12/2020).
    Diduga mereka hendak melakukan penambahan suara untuk salah satu paslon menggunakan undangan palsu, sebab diiming-imingi uang sebanyak Rp100 ribu.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Ingatkan Aspirasi Reses Harus Masuk Musrenbang agar Tak Tertolak SIPD

    Ratu ArifanzaOktober 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengingatkan masyarakat agar memastikan…

    PP PAUD Kaltim Dorong Deteksi Dini Perkembangan Anak Lewat Pelatihan Asesmen

    Oktober 17, 2026

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,390 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.