Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Terbukti Hendak Curangi Surat Suara, 7 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
    Daerah

    Terbukti Hendak Curangi Surat Suara, 7 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

    AdminBy AdminJanuari 20, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur (Kutim) memvonis hukuman tahanan 2 tahun serta denda Rp24 juta pada tujuh tersangka kasus Pilkada Kutim.

    Vonis tersebut dijatuhkan sebab ketujuh tersangka terbukti hendak memberikan suara di TPS menggunakan undangan palsu pada pilkada serentak Desember 2020 lalu.

    Andreas Pungky Maradona selaku Hakim Ketua menerangkan hasil putusan saat diwawancarai usai pengadilan putusan, Rabu (20/1/2021) sore.

    “Untuk perkara ini yang kami putus 7 terdakwa yang kasusnya menjadi 3 berkas. Untuk putusannya, 2 tahun pidana kurungan serta denda 24 juta rupiah,” ujarnya.

    Andreas menambahkan apabila terdakwa tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

    “Tadinya 2 tahun 6 bulan, tapi diturunin. Karena terdakwa mengakui perbuatannya dan mereka juga belum pernah dihukum. Yang jelas ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman,” terangnya.

    Dikatakan Andreas setelah mempertimbangkan permohonan terdakwa akhirnya mendapatkan keringanan masa kurungan selama 6 bulan menjadi 2 tahun saja.

    “Dan terdakwa tadi semuanya menyatakan menerima hasil putusan. Mereka juga sependapat dengan penuntut umum, dan mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, 7 tersangka kasus pilkada Kutim berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resort Kutai Timur oleh Tim Macan dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada kamis (24/12/2020).
    Diduga mereka hendak melakukan penambahan suara untuk salah satu paslon menggunakan undangan palsu, sebab diiming-imingi uang sebanyak Rp100 ribu.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.