Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Agustus 25, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Terbukti Hendak Curangi Surat Suara, 7 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
    Daerah

    Terbukti Hendak Curangi Surat Suara, 7 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

    AdminBy AdminJanuari 20, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur (Kutim) memvonis hukuman tahanan 2 tahun serta denda Rp24 juta pada tujuh tersangka kasus Pilkada Kutim.

    Vonis tersebut dijatuhkan sebab ketujuh tersangka terbukti hendak memberikan suara di TPS menggunakan undangan palsu pada pilkada serentak Desember 2020 lalu.

    Andreas Pungky Maradona selaku Hakim Ketua menerangkan hasil putusan saat diwawancarai usai pengadilan putusan, Rabu (20/1/2021) sore.

    “Untuk perkara ini yang kami putus 7 terdakwa yang kasusnya menjadi 3 berkas. Untuk putusannya, 2 tahun pidana kurungan serta denda 24 juta rupiah,” ujarnya.

    Andreas menambahkan apabila terdakwa tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

    “Tadinya 2 tahun 6 bulan, tapi diturunin. Karena terdakwa mengakui perbuatannya dan mereka juga belum pernah dihukum. Yang jelas ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman,” terangnya.

    Dikatakan Andreas setelah mempertimbangkan permohonan terdakwa akhirnya mendapatkan keringanan masa kurungan selama 6 bulan menjadi 2 tahun saja.

    “Dan terdakwa tadi semuanya menyatakan menerima hasil putusan. Mereka juga sependapat dengan penuntut umum, dan mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, 7 tersangka kasus pilkada Kutim berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resort Kutai Timur oleh Tim Macan dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada kamis (24/12/2020).
    Diduga mereka hendak melakukan penambahan suara untuk salah satu paslon menggunakan undangan palsu, sebab diiming-imingi uang sebanyak Rp100 ribu.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    UMKM Kaltim Raup Rp1,14 Miliar di KKI 2026, Empat Produk Tembus Pasar Internasional

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 15 UMKM binaan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membukukan…

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.