Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Kasmidi Serahkan 126 SK CPNS Kutim: Ingat, Ini Baru 80 Persen
    Diskominfo Kutim

    Kasmidi Serahkan 126 SK CPNS Kutim: Ingat, Ini Baru 80 Persen

    AdminBy AdminJanuari 12, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 126 peserta yang lolos seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Kutim. Penyerahan SK secara simbolis diberikan Plt Bupati Kutim H Kasmidi Bulang di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur Kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (12/1/2021) pagi.

    Pengangkatan CPNS ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi dapat diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

    “Alhamdulillah, tadi kita menyerahkan secara simbolis kepada saudara-saudara kita yang kemarin lulus tes CPNS. Mereka mendapat SK 80 persen, jadi belum 100 persen,” ujar Kasmidi saat diwawancarai usai penyerahan SK.

    Maksud dari SK 80 persen dikatakan Kasmidi, bahwa CPNS terkait bisa saja diberhentikan apabila dalam jangka waktu setahun tidak bisa memberikan kinerja terbaik atau melanggar yang menjadi ketentuan wajib.

    “Saya tekankan kinerja. Mereka (CPNS) wajib menjadi motor penggerak di semua satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kutim dan di kecamatan-kecamatan. Apalagi kebetulan ini kan mereka rata-rata anak muda semua,” terangnya.

    Kasmidi berharap CPNS tersebut dapat memenuhi besarnya tuntutan masyarakat terhadap sosok birokrat yang berkualitas dengan output kerja yang memuaskan masyarakat, mengingat konsekuensi SK CPNS yang hanya diberikan 80 persen.

    “Konsekuensinya jelas, bahwa dia baru dapat 80 persen SK. Nanti kalau dia melanggar, tidak menutup kemungkinan dia bisa dicoret dari CPNS ketika akan menjadi PNS,” pungkasnya.

    Terkait penempatan, CPNS di lingkungan Pemkab Kutim tersebut akan tersebar di 18 kecamatan dan di berbagai satuan kerja perangkat daerah di Kutim.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    Bupati Ardiansyah Beri Dukungan PWI Kutim Berlaga di Porwada Kaltim

    Desember 14, 2023

    Pemkab Kutim Akselerasi Peningkatan Program KB Melalui SDM Kompeten

    November 25, 2023

    Pemkab Kutim Gagas Aplikasi Stunting Untuk Percepatan Penanganan

    November 23, 2023

    Disnakertrans Kutim Kebut Program Pengembangan Transmigran

    November 22, 2023

    Muhammad Syarif: 100.000 Blangko E-KTP Tersedia, Kutai Timur Bebas Isu Blanko Kosong

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    R’syaJuni 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Momentum Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni menjadi pengingat akan…

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.