Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan penetapan Wali Kota Bontang dan Wakil Wali Kota Bontang terpilih hasil Pilkada Bontang 2020 menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut terkait gugatan pada pilkada serentak tahun 2020. Ketua KPU Bontang Erwin mengatakan penetapan calon wali kota/wakil wali kota terpilih itu diatur pada PKPU 5/2020 tentang Tahapan, Program serta Jadwal Pilkada 2020.
Erwin menjelaskan mengenai surat yang akan didistribusikan ke satuan kerja (satker) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), di semua daerah yang melaksanakan pilkada.
“Terkait surat itu isinya adalah menyatakan kalau tidak ada gugatan yang teregistrasi di buku Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Bontang Erwin, saat dihubungi awak media melalui via telepon, pada Kamis (24/12/2020) siang.
Dalam proses tahapan setelah surat tersebut diterima oleh penyelenggara pemilu di semua daerah. Maka paling lambat lima hari, kemudian akan diumumkan pleno keputusan pemenang pilkada.
Kemudian saat ini statusnya masih menunggu surat keputusan dari MK, baru nantinya pengumuman disampaikan ke publik Kota Taman.
“Jadi kalau kami ini masih menunggu,” jelasnya.
Sekadar informasi bahwa KPU Bontang telah selesai lakukan rekapitulasi di tingkat kota. Dengan hasil rekapitulasi sebagai berikut pasangan nomor urut 01 Basri Rase-Najirah memperoleh 45.164 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 02 Neni Moerniaeni-Joni Muslim 40.792. Selisih 4.372 suara.