Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026

    Semen Padang Siap Tantang Borneo FC, Imran Nahumarury: Tetap Berjuang Meski Terbatas

    April 24, 2026

    CFN Dorong UMKM dan PAD, Viktor Yuan: Berpotensi Jadi Tradisi Kota

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik
    Samarinda

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 24, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penyerahan dokumen masukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Foto - Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Dewan Pers (DP) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

    Langkah ini ditandai dengan penyerahan dokumen masukan oleh Ketua DP Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis 23 April 2026.

    Komaruddin menegaskan, karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena itu, ia menilai karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi hak cipta.

    “Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses informasi.

    Sementara itu Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual bernilai ekonomi yang berperan penting dalam menjaga demokrasi.

    “Karya jurnalistik merupakan aset intelektual yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan, di mana penggunaan data jurnalistik tanpa izin menjadi perhatian serius pemerintah.

    “Di era AI konten jurnalistik tidak boleh digunakan tanpa izin dan tanpa kompensasi yang adil,” tambahnya.

    Dalam usulannya DP menekankan beberapa poin penting, antara lain memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai ciptaan yang dilindungi, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, serta mengatur masa berlaku hak cipta untuk memberikan kepastian hukum.

    Kedua lembaga sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik akan mendukung keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta memperkuat demokrasi di Indonesia.

    Dewan Pers Era AI Kemenkum RI Komaruddin Hidayat Supratman Andi Agtas UU HAK CIPTA
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026

    CFN Dorong UMKM dan PAD, Viktor Yuan: Berpotensi Jadi Tradisi Kota

    April 24, 2026

    Pansus II DPRD Samarinda Jadwalkan Lanjutan Pembahasan Raperda Pasar Rakyat

    April 24, 2026

    Pemkot Samarinda Tegaskan Batas Kepatuhan WFH, Andi Harun: Pelanggaran Naik ke Level Serius

    April 24, 2026

    WFH Hemat BBM hingga Rp16 Juta Sehari, 758 ASN Samarinda Bekerja dari Rumah

    April 24, 2026

    Kepatuhan WFH ASN Samarinda Capai 94,5 Persen, Diskominfo Benahi Sistem

    April 24, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    Andika SaputraApril 24, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – Dewan Pers (DP) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) memperkuat sinergi…

    Semen Padang Siap Tantang Borneo FC, Imran Nahumarury: Tetap Berjuang Meski Terbatas

    April 24, 2026

    CFN Dorong UMKM dan PAD, Viktor Yuan: Berpotensi Jadi Tradisi Kota

    April 24, 2026

    Pansus II DPRD Samarinda Jadwalkan Lanjutan Pembahasan Raperda Pasar Rakyat

    April 24, 2026

    Borneo FC Bidik Kemenangan di Segiri, Lefundes Tekankan Konsistensi hingga Akhir Musim

    April 24, 2026
    1 2 3 … 3,072 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.