Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik
    Samarinda

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 24, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penyerahan dokumen masukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Foto - Istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta – Dewan Pers (DP) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI) memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

    Langkah ini ditandai dengan penyerahan dokumen masukan oleh Ketua DP Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis 23 April 2026.

    Komaruddin menegaskan, karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena itu, ia menilai karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi hak cipta.

    “Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses informasi.

    Sementara itu Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual bernilai ekonomi yang berperan penting dalam menjaga demokrasi.

    “Karya jurnalistik merupakan aset intelektual yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan, di mana penggunaan data jurnalistik tanpa izin menjadi perhatian serius pemerintah.

    “Di era AI konten jurnalistik tidak boleh digunakan tanpa izin dan tanpa kompensasi yang adil,” tambahnya.

    Dalam usulannya DP menekankan beberapa poin penting, antara lain memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai ciptaan yang dilindungi, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, serta mengatur masa berlaku hak cipta untuk memberikan kepastian hukum.

    Kedua lembaga sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik akan mendukung keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta memperkuat demokrasi di Indonesia.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang hingga 19 Oktober, Karhutla Capai 643 Hektare

    Oktober 8, 2026

    Disnaker Samarinda Kembangkan Auto-Matching AK1 untuk Percepat Pencari Kerja Temukan Lowongan

    Oktober 7, 2026

    Dua Bulan Padamkan Karhutla, 15 Relawan Samarinda Mengeluh Sesak Napas

    Oktober 7, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    AminahOktober 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang belum dimanfaatkan diusulkan menjadi tempat…

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026

    Kemarau Ganggu Ketersediaan Pakan, Peternak Sapi di Kaltim Perlu Siapkan Silase

    Oktober 15, 2026

    Pemkot Samarinda Jajaki Kolaborasi dengan Kompas Media Group untuk Perluas Publikasi Pembangunan

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,386 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.