Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Tidak Ada PSU, Bawaslu Kutim Beri Keterangan Resmi
    Politik

    Tidak Ada PSU, Bawaslu Kutim Beri Keterangan Resmi

    AdminBy AdminDesember 14, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Mencuatnya dugaan pelanggaran saat pilkada serentak 9 Desember lalu, Bawaslu Kutai Timur (Kutim) berikan keterangan resmi terkait tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU).

    Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kutim Muhammad Idris menjelaskan hal tersebut pada konferensi pers di ruang rapat Bawaslu Kutim Sangatta, Senin (14/12/2020) siang.

    “Berdasarkan hasil pengawasan TPS se-kabupaten Kutai Timur tidak ditemukan peristiwa yang berakibat dilakukannya PSU sesuai dengan pasal 59 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018,” ujarnya.

    Pernyataan resmi itu merujuk kepada perundang-undangan mengenai ketentuan pemungutan suara, serta pemungutan dan perhitungan suara.
    Dari perundang-undangan tersebut, Bawaslu Kutim menentukan bahwa Pilkada Kutai Timur tidak termasuk dalam kondisi yang membutuhkan PSU.

    Kendati demikian, Idris menyebut dalam press releasenya bahwa potensi digelarnya PSU masih bisa terjadi dalam kondisi tertentu.

    “Masih ada potensi PSU untuk dilakukan jika pasangan calon melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan pada Mahkamah Konstitusi setelah KPU menetapkan paslon,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut berdasarkan pasal 54 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Pasal tersebut ayat dua berbunyi, dalam hal putusan sela berisi perintah untuk melakukan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang Mahkamah dapat memerintahkan termohon untuk langsung menetapkan hasilnya,” jelas idris.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026

    Antrean BBM Kaltim Meningkat, DPRD Kaltim Singgung Produksi Energi yang Menurun

    September 24, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Belum Siap, DPRD Soroti Sistem dan Target Rp200 Miliar

    September 23, 2026

    Gerindra Buka Semua Pintu Koalisi, Duet dengan PDIP Belum Jadi Kesepakatan

    September 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    AminahSeptember 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sejumlah warga di wilayah Wahau–Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, mempertanyakan akses mereka terhadap…

    Api Kembali Muncul di Talang Sari, Diduga Masih Ada Bara Batubara di Dalam Tanah

    September 25, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026
    1 2 3 … 3,364 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.