Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Penyusunan Produk Hukum Daerah, Sebaiknya Berdayakan Universitas Lokal
    DPRD Bontang

    Penyusunan Produk Hukum Daerah, Sebaiknya Berdayakan Universitas Lokal

    AdminBy AdminNovember 24, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja terkait Raperda Kota Bontang tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.

    Rapat yang digelar di ruang rapat Lantai II Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang dihadiri oleh Sekretaris Komisi I Muhammad Irfan dan anggota Komisi I DPRD lainnya, serta Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Senin (23/11/2020).

    Rapat kerja tersebut digelar bertujuan membahas beberapa pasal di antaranya terkait penyusunan naskah akademik.

    Pembahasan pasal naskah akademik dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan pihak ketiga yang mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur dalam rancangan perda.

    Pihak ketiga yang dimaksud adalah berasal dari akademisi perguruan tinggi negeri dengan nilai akreditasi minimal B.

    Muhammad Irfan memberi usulan kepada Pemerintah Kota Bontang agar lebih memberdayakan universitas lokal terkait dengan naskah akademik.

    “Kenapa kita tidak merangkul universitas lokal, sehingga universitas lokal ini merasa diayomi dan diberdayakan. Serta bisa menimba ilmu dari sebelum-sebelumnya,” kata Irfan dalam rapat.

    Menurutnya saat pemerintah melibatkan universitas yang ada di Kota Bontang pihaknya tidak masalah. Pihaknya akan terus mendukung terkait keputusan tersebut.

    “Semua itu kan butuh tahapan. Tidak ada yang namanya melakukan sesuatu tanpa melakukan pembelajaran. Dari sisi itu bahwa ya minimal memberdayakan universitas lokal artinya memberikan suatu ilmu, sehingga ke depan memiliki kemungkinan universitas-universitas lokal tidak kalah saing dari universitas di luar sana,” ucapnya.

    Hal tersebut disambut baik oleh rekannya di Komisi I DPRD Bontang Rusli. Dia menyampaikan harapan agar ke depan ada pemberdayaan universitas lokal. Rusli berpendapat walaupun universitas lokal juga dapat masuk dalam kategori akreditasi B.

    “Menurut saya itu harus ditetapkan, karena hal tersebut berdampak untuk kepentingan orang banyak,” tandas Rusli.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.