Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    April 13, 2026

    Dari Toko Karpet Sepi ke Galeri Seni, Perjuangan Ramadhan Bangun Pameran Ilustrasi Terbesar di Kaltim Tanpa Dukungan Dana

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Akan Digelar 24 Juli 2018
    Nasional

    Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih Akan Digelar 24 Juli 2018

    MartinusBy MartinusJuli 23, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kaltim akan menggelar Rapat Pleno Penetapan pemenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018. Acara penetapan akan digelar, Selasa (24/7/2018) pukul 14.00 wita di Hotel Bumi Senyiur Samarinda
    Penetapan Rapat Pleno Pemenang Pilgub Kaltim pasangan  Isran Noor-Hadi Mulyadi setelah KPU Kaltim menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU-RI dengan nomor surat:14/PAN.MK/7/2018
    Dalam lampiran surat tersebut disampaikan 70 daerah yang teregistrasi dalam permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP).Dalam daftar daerah tersebut Provinsi Kalimantan Timur tidak termasuk didalamnya
    Sehingga pelaksanaan rapat pleno penetapan  calon terpilih bisa dilanjutkan. Hal ini  sesuai peraturan KPU Nomor 9 / 2018 pasal 52 ayat 1, 4 dan ayat 5
    “Pada dasarnya bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lama (1) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku perkara konstitusi dengan menghadirkan seluruh pasangan calon, Parpol dan Bawaslu serta pihak terkait.
    Surat Mahkamah Konstitusi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018
    Menurut Rudiansyah Komisioner KPU Kaltim kepada media menyebutkan bahwa membenarkan ada surat dari Mahkamah Kontitusi(MK) melalui KPU-RI berkaitan penetapan pemenang pilgub Kaltim karena Kaltim tidak masuk dalam register sengketa pilkada
    Dengan adanya surat tersebut kami bersama komisioner lainnya telah sepakat untuk penetapan rapat pleno pemenang Pilgub Kaltim, akan digelar besok Selasa, (24/7/2018),”kata Rudiansyah
    Begitu juga kata Syarifuddin Rusli sekretaris KPU Kaltim  bahwa agenda penetapan tergantung dari  komisioner KPU Kaltim dan pada prinsipnya kami siap melaksanakan apa yang sudah diputuskan,”ungkapnya
    Wartawan sukri
     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Soroti Pengalihan JKN 49 Ribu Warga, DPRD Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tinjau Ulang

    April 11, 2026

    Kabel Semrawut, Pansus DPRD Dorong Regulasi Utilitas Perkabelan

    April 9, 2026

    Data Penduduk Tak Sinkron, DPRD Samarinda Ingatkan Risiko Salah Nilai Kinerja Daerah

    April 9, 2026

    DPRD Samarinda Harap Sekda Baru Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

    April 9, 2026

    DPRD Samarinda Ingatkan Standar SPPG, Kualitas Program MBG Harus Diutamakan

    April 8, 2026

    Tak Gentar Bersaing, DPRD Samarinda Dukung Putra-Putri Daerah ke Nasional

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Target Eliminasi 2030, Penanganan TBC dan HIV/AIDS di Samarinda Perlu Kolaborasi

    Andika SaputraApril 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Samarinda dinilai memerlukan keterlibatan…

    Dari Toko Karpet Sepi ke Galeri Seni, Perjuangan Ramadhan Bangun Pameran Ilustrasi Terbesar di Kaltim Tanpa Dukungan Dana

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,053 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.