Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Ketua Perkumpulan Komunikasi Saudagar Kutai Timur (PKSK) H Sukiman meminta DPRD turut memperjuangkan kesejahteraan pedagang.
Dalam rapat dengar pendapat di Gedung Sekretariat DPRD Kutai Timur Sukiman menyampaikan bahwa PKSK sebagai induk dari Asosiasi Pedagang Pasar Induk Sangatta (Appista) berharap DPRD menangani permasalahan yang dikeluhkan Appista.
“Penyebab dari tuntutan teman-teman Appista tadi saya simpulkan bahwa pada dasarnya kami dari UMKM secara keseluruhan berharap kepada DPRD untuk bekerja sesuai dengan fungsinya dalam menangani masalah-masalah yang terjadi di UKM ini,” tuturnya.
Sukiman meminta Dewan sebagai lembaga legislasi untuk menjalankan Perda yang sudah ada untuk menyelesaikan masalah yang takkan selesai bila tidak ditegaskan sampai ke dasar peraturan ini.
“Sebaiknya diterapkan Pak, dijalankan. Andaikata belum ada perda yang mengatur, ya sebaiknya dibuatkan Perda. Supaya ada aturan yang menaungi UMKM ini untuk tetap bertahan,” pintanya.
Sukiman melihat peraturan yang telah dibuat khususnya untuk Pasar Induk Sangatta memang sudah berlaku. Namun di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Mengenai permasalahan perda yang belum ada untuk mengendalikan menjamurnya toko modern, Sukiman meminta Dewan untuk segera diakomodasi agar pasar tradisional tidak mati.
“Saya lihat di sini DPRD tidak berfungsi untuk menangani masalah ini karena pada aturan sebelumnya, ada surat edaran menteri yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak memberikan izin kepada pengusaha toko modern di daerah yang belum memiliki Perda tentang toko modern,” terangnya.
Tidak adanya perda yang mengatur toko modern, menyebabkan toko modern bisa membuka usaha di titik-titik strategis sehingga pasar tradisional tidak lagi dikunjungi pembeli.
Sukiman juga menyayangkan keputusan bupati sebelumnya H Isran Noor yang memberikan ijin kepada pengusaha atau pedagang dari luar daerah untuk mendirikan usaha di Kutai Timur.
“Nah ini membuktikan bahwa DPRD Kutai Timur ini tidak berfungsi. Tidak ada alasan bahwa ada DPRD tidak tahu. Kami sudah rapat sejak 2012-2013 lalu di sini, di tempat yang sama, membahas itu. Tapi apa yang terjadi? Pemangku kebijakan tidak ada yang berpihak pada pedagang tradisional di sini,” pungkasnya.