
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (17/3/2020) di ruang hearing DPRD Kutim di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, berkaitan dengan tuntutan ganti rugi lahan Bukit Pelangi yang diklaim oleh Muksin, Suratna, dan Wati pada Pemkab Kutai Timur, mendapat perhatian dari Anggota DPRD Kutim,H. Sobirin Bagus.
Menurut anggota DPRD Kutim, H. Sobirin Bagus, urusan masalah sengketa lahan yang di Bukit Pelangi, tentu solusinya sama-sama mengeluarkan bukti berupa surat-menyurat antara kedua belah pihak.
“Kami menilai apa yang dituntut oleh masyarakat adalah sesuatu yang sangat wajar, ketika kami (DPRD, red) ke Kantor PLTR tolong diberi foto copy dari surat sertifikat tersebut. Setidak-tidaknya nomer sertifikat. Kalau masyarakat datang kami bisa menjelaskannya,” ungkap potitisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Tetapi jika tidak ada bukti yang memperkuat, tentu persoalan akan berlarut-larut. Untuk itulah dirinya berharap agar pemerintah dapat menunjukkanya supaya persoalan dapat segera diselesaikan.
“Jika hanya adu pendapat atau argumen saja, sampai kapanpun tidak akan selesai-selesai atau tidak ada solusinya. Terlebih lagi dalam berita acara mediasi yang ditandatangani pihak-pihak terkait, pada poin ketujuh masyarakat yang menuntut ganti rugi terhadap pemerintah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Di katakan oleh Sobirin, jika dengan adanya berita acara mediasi yang ditandatangani. Semestinya mana kala belum ada kesepakatan, tentu jangan ditandatangani.
“Karena jika terus-menerus diupayakan untuk selesai, tentu jawabannya adalah melalui jalur hukum,”ungkapnya.

