
Reporter: Hilda – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Tol Balikpapan – Samarinda (Balsam) yang diresmikan Presiden Jokowi pada Desember lalu masih menyimpan pelik. Pasalnya, jalan bebas hambatan sepanjang 99,35 kilometer tersebut belum menyelesaikan pembebasan lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan tol.
Amiruddin, salah satu yang dirugikan karena belum ada kejelasan terkait ganti rugi. Ia turut menyesalkan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengambil keputusan padahal memiliki wewenang atas pokok permasalahan.
“BPN harus netral karena selaku pejabat negara punya hak untuk memutuskan. Pekerjaan Umum (PU) provinsi juga memiliki andil untuk segera menyelesaikan masalah ini,” ujarnya saat berkunjung di Kantor Insite Kaltim di Jalan Wijaya Kusuma, Sabtu (4/1/2020).

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan hal ini menjadi evaluasi bagi pembangunan kedepannya.
“Kedepannya, perencanaan pembebasan lahan harus direncanakan dengan baik sebelum dilaksanakan pembangunan,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi dengan agenda HUT Kaltim Ke-63, Rabu (8/1/2020).
Dikatakan, pembangunan jalan tol Balsam pada awalnya merupakan proyek Pemda. Namun, begitu diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak disertai dengan laporan serta kondisi permasalahan.
Hingga kini, masalah pembebasan lahan ini telah diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan kontingensi agar pemberian ganti rugi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat mreka bisa memberikan ganti rugi sesuai dengan keputusan pengadilan,” pungkasnya.
