Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»42 Ribu Tenaga Kerja Terserap, Tingkat Pengangguran Kutim Tetap Tinggi, Apa yang Salah?
    DPRD Kutim

    42 Ribu Tenaga Kerja Terserap, Tingkat Pengangguran Kutim Tetap Tinggi, Apa yang Salah?

    Nur AjijahBy Nur AjijahNovember 10, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Yan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Program unggulan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang dalam merealisasikan serapan 50 ribu tenaga kerja (Naker) telah mencapai pencapaian signifikan dengan sekitar 42 ribu tenaga kerja terserap. Meskipun demikian, tingkat pengangguran di Kutai Timur masih pada angka 6,48 persen.

    Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur Yan menyampaikan bahwa kendati program tersebut telah memberikan kontribusi positif terhadap penyerapan tenaga kerja, perlu dilakukan kajian lebih mendalam terkait definisi tenaga kerja lokal.

    Menurutnya, peraturan daerah (perda) yang melindungi tenaga kerja lokal harus lebih rinci dalam menentukan kriteria keaslian tenaga kerja daerah.

    “Ketika seseorang datang ke Kutai Timur dan wajib memiliki KTP Kutai Timur setelah setahun, kita anggap sebagai orang pribumi. Namun, hal ini perlu ditinjau kembali untuk menghindari penafsiran yang keliru terhadap status keaslian tenaga kerja lokal,” ujar Yan saat diwawancarai langsung, Kamis (9/11/2023).

    Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur juga menyoroti perlunya laporan yang lebih terperinci dari perusahaan-perusahaan di Kutim terkait penyerapan tenaga kerja lokal.

    “Perusahaan di Kutim diminta melaporkan jumlah tenaga kerja lokal yang telah terserap dan mendukung program ini dengan merekrut lebih banyak tenaga kerja asli daerah,” tambahnya.

    Selain itu, pemerintah daerah berencana untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terkait jumlah tenaga kerja lokal asli Kutai Timur yang sudah terserap dan yang masih menganggur.

    “Kita akan melakukan pengecekan lebih rinci untuk mengetahui berapa tenaga kerja lokal yang sudah terserap dan berapa yang masih kami data secara rinci,” tegas Yan.

    “Kami mengharapkan laporan yang akurat dari perusahaan-perusahaan yang merekrut tenaga kerja asal Kutai Timur. Apabila ada perekrutan kembali, itu harus dilaporkan agar dapat kami data dengan baik, termasuk jumlah yang berasal dari luar daerah dan asli Kutai Timur,” tutupnya.

    Ketua DPRD Kutim Naker Perda Yan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Kasus TBC Masih Tinggi, Pemkot Samarinda Siapkan Perda Penanggulangan

    April 13, 2026

    Kamaruddin Tekankan Pentingnya Kerja Sama dalam Penyusunan Perda Ketahanan Keluarga

    Agustus 13, 2025

    Baharuddin Demmu Dorong Kesadaran Publik Jalankan Perda Ketertiban Umum

    Agustus 11, 2025

    Firnadi Ikhsan Usul Jamkrida Kaltim Tambah Layanan Syariah

    Agustus 9, 2025

    Pembaruan Perda Pendidikan Masuk Tahap Harmonisasi, Sarkowi: Harus Lebih Adaptif

    Agustus 6, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.