“Ketika seseorang datang ke Kutai Timur dan wajib memiliki KTP Kutai Timur setelah setahun, kita anggap sebagai orang pribumi. Namun, hal ini perlu ditinjau kembali untuk menghindari penafsiran yang keliru terhadap status keaslian tenaga kerja lokal,” ujar Yan saat diwawancarai langsung, Kamis (9/11/2023).