Insitekaltim, Samarinda – Penanganan pasien ibu dan bayi yang membutuhkan rujukan lintas daerah menjadi salah satu persoalan yang disoroti Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Koordinasi antara fasilitas kesehatan daerah asal dan rumah sakit rujukan dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah keterlambatan penanganan pasien.
Persoalan tersebut muncul dalam evaluasi kasus kematian ibu dan bayi di Kaltim. Berdasarkan data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) per 1 Juli 2026, tercatat 32 kematian ibu dan 301 kematian bayi sepanjang semester I 2026.
Dari jumlah kematian bayi tersebut, 242 kasus merupakan kematian neonatal, yakni kematian pada bayi dalam 28 hari pertama kehidupan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, setiap kematian ibu dan bayi perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui penyebab serta kondisi yang turut memengaruhi terjadinya kematian.
Menurutnya, penelusuran tersebut penting untuk melihat apakah terdapat persoalan dalam pelayanan kesehatan, termasuk ketika pasien harus mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan yang berada di daerah berbeda.
“Setiap kasus kematian ibu dan bayi harus dikaji untuk melihat apa penyebabnya, apa faktor yang berkontribusi, dan di mana letak kendalanya. Dari situ kita bisa menentukan apa yang harus diperbaiki,” kata Jaya, Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam evaluasi semester I 2026, terdapat enam kasus kematian ibu dan enam kasus kematian bayi yang melibatkan pasien dengan daerah asal berbeda dari fasilitas kesehatan tempat pasien mendapatkan pelayanan.
Pasien tersebut berasal dari Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU), kemudian dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Samarinda maupun Balikpapan.
Jaya menilai kondisi geografis Kaltim yang membuat masyarakat harus berpindah daerah untuk memperoleh layanan tertentu perlu diimbangi dengan sistem rujukan yang terkoordinasi.
Terlebih, dalam kondisi kegawatdaruratan, keterlambatan komunikasi maupun informasi antarfasilitas kesehatan dapat memengaruhi proses penanganan pasien.
“Ketika pasien harus dirujuk lintas daerah, koordinasi antara daerah asal dengan rumah sakit rujukan harus berjalan dengan baik. Jangan sampai ada keterlambatan informasi, keterlambatan rujukan, atau persoalan lain yang justru memengaruhi keselamatan pasien,” ujarnya.
Selain persoalan rujukan, evaluasi juga diarahkan pada keseluruhan proses pelayanan. Mulai dari penanganan awal di fasilitas kesehatan, perjalanan rujukan, hingga pelayanan ketika pasien tiba di rumah sakit tujuan.
Rekam medis dan pelaporan kasus melalui MPDN juga dinilai perlu diperkuat. Data yang lengkap dan akurat dibutuhkan agar pemerintah dapat mengetahui pola persoalan yang terjadi dan menentukan langkah perbaikan pelayanan.
Di sisi lain, kasus kematian ibu dan bayi masih tersebar di sejumlah daerah. Untuk kematian ibu, Kukar dan Kutai Timur masing-masing mencatat enam kasus, Paser lima kasus, serta Samarinda empat kasus.
Sementara kematian neonatal tertinggi tercatat di Kukar dengan 63 kasus, Paser 33 kasus, Berau 30 kasus, dan Samarinda 29 kasus. Untuk kematian bayi secara keseluruhan, Kukar mencatat 77 kasus, Paser 43 kasus, Berau 38 kasus, dan Samarinda 35 kasus.
Jaya menegaskan, data tersebut tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan. Setiap kasus harus menghasilkan evaluasi dan rekomendasi yang dapat diterapkan oleh pemerintah maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kita harus melihat sistemnya secara menyeluruh. Mulai dari pelayanan awal, proses rujukan, sampai pasien mendapatkan penanganan di rumah sakit. Rekam medis dan pelaporan juga harus diperbaiki agar data yang kita punya benar-benar bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Ia berharap hasil evaluasi dapat menjadi dasar pembenahan pelayanan, khususnya dalam memperkuat sistem rujukan sehingga penanganan pasien ibu dan bayi dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.
“Jangan sampai kita hanya mencatat angka kematian. Yang paling penting adalah apa yang kita pelajari dari setiap kasus dan apa tindak lanjutnya,” pungkas Jaya.

