INSITEKALTIM SAMARINDA-Zulfakar Noor mantan sekretaris Kota Samarinda dari Partai Nasdem di coret dari daftar calon sementara anggota DPRD Provinsi Kaltim. Pencoretan Zulfakar karena Salah satu regulasi atau dukomen persyaratan tidak dipenuhi.
Hal ini disampaikan ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik di ruangan kerjanya,jalan Basuki Rahmat Samarinda, Selasa 28 Agustus 2018
Sebelumnya KPU Kaltim menerima surat tanggapan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai Badan Pengawas PDAM Samarinda, dimana PDAM termasuk salah satu perusahaan BUMD
Setiap calon yang bersatus PNS, TNI/Polri,Pegawai BUMN, BUMD yang ingin mendaftar sebagai anggota legislatif(DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD-RI) harus mengundurkan diri dengan dibuktikan surat permohonan kepada instansi terkait bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dan dilampirkan pada saat mendaftar
Menurut Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik kepada insitekaltim menyebutkan bahwa hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Kaltim memutuskan bahwa H. Zulfakar Noor dari Partai Nasdem dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
Karena setelah KPU Kaltim meminta Klarifikasi kepada Partai Nasdem sebagaimana regulasi yang ada akan tetapi yang bersangkutan tidak melampirkan surat permohonan pengunduran dirinya setelah diberi batas waktu tiga hari untuk menyerahkan lampiran tersebut
Semestinya surat pengunduram dirinya disampaikan ke KPU pada saat menyerahkan dukomen. Kan sudah jelas aturannya surat tersebut harus diiserahkan bersamaan yang bersangkutan mendaftar, sehingga hasil pleno memutuskan H. Zulfakar Noor dari Partai Nasdem dinyatakan tidak memenuhi syarat,”ungkap taufik
Komisioner KPU Kaltim Divisi Tekhnis dan Penyelenggara Pemilu Rudiansyah SE, menyebutkan bahwa membenarkan dirinya telah memplenokan calon anggota DPRD Kaltim salah satunya H. Zulfakar Nomor dari Partai Nasdem
Jadi dengan dicoretnya Zulfakar Noor dari daftar calon sementara maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,”beber Rudi
Kami melayangkan surat ke partai satu hari pasca pleno(28/8/2018) untuk meminta partai mengganti calon tersebut dan KPU Kaltim memberi waktu tujuh hari mulai terhitung surat kami kirim kepada partai, Rabu (29 Agustus 2018),”kata Rudiansyah
Wartawan sukri