Insitekaltim, Samarinda – Penyalahgunaan cairan rokok elektrik atau vape yang dapat dicampur zat berbahaya menjadi persoalan pengawasan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Di tengah kekhawatiran terhadap peredaran etomidate dan zat terlarang lainnya, langkah yang disiapkan pemerintah daerah masih berupa pembahasan penerbitan surat edaran pelarangan vape.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan, cairan vape berisiko disalahgunakan karena dapat diisi berbagai jenis zat, mulai dari narkotika hingga obat-obatan tertentu.
“Risikonya itu bisa diisi oleh cairan ganja, sabu, ekstasi, etomidate, ketamin. Itu untuk kontrol itu yang sulit,” kata Rudy usai FGD di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kesulitan mengawasi kandungan cairan menjadi salah satu persoalan dalam pengendalian vape. BNNP Kaltim mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan edukasi kepada masyarakat.
Rudy berharap surat edaran pelarangan yang direncanakan pemerintah provinsi dapat menekan peredaran vape.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, pemerintah provinsi membahas kemungkinan pembatasan hingga pelarangan rokok elektrik. Pemprov berencana menggelar diskusi kelompok terarah sebelum menerbitkan surat edaran di tingkat provinsi.
“Peredaran rokok elektrik perlu dibatasi dan perlu kita pertegas. Kalau perlu nanti kita akan lakukan FGD yang lebih besar untuk kemudian kita membuatkan surat edaran pelarangan di tingkat Kaltim,” ujar Seno.
Pemprov Kaltim juga berencana mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk meminta pelarangan vape secara nasional. Namun, belum dijelaskan cakupan larangan yang akan diusulkan, termasuk apakah menyasar penjualan produk, distribusi, penggunaan, atau seluruhnya.
Soal penindakan, Seno mengatakan pemerintah daerah akan menggunakan ketentuan sanksi terkait peredaran barang ilegal yang telah dibahas bersama kepolisian. Ia belum merinci aturan yang akan menjadi dasar penerapan sanksi tersebut.

