Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Targetkan Kursi yang Lepas, Demokrat Gandeng Tokoh Daerah Perkuat Barisan

    Juni 13, 2026

    Ingin Kulit Glowing Alami? Olahraga Rutin Bisa Jadi Rahasianya

    Juni 13, 2026

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»UMK Kutim 2023 Naik 5,96 Persen
    Advertorial

    UMK Kutim 2023 Naik 5,96 Persen

    SeliBy SeliDesember 6, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim sebesar 5,69 persen.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latief saat di sambangi insitekaltim di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2022).

    Ia menerangkan akan hal tersebut, maka di tahun 2023 UMK Kutim naik Rp 180.000 dari tahun sebelumnya.

    Kenaikan tersebut juga didasarkan pada intruksi Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

    Pemberlakuan intruksi Menteri Tenaga Kerja didasarkan pada pertimbangan keberlangsungan usaha dan potensi untuk penciptaan lapangan pekerjaan baru, bagi angkatan kerja yang setiap tahun memasuki pasar kerja.

    “Karena formula baru , kami lakukan rapat kerja kemarin yang berlangsung cukup alot selama dua hari. Karena sama-sama baru mempelajari,” jelasnya.

    Sementara itu pertimbangan lain kanaikan UMK antara lain dikarenakan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutim mengalami penurunan karena dampak inflasi dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

    “Jadi UMK Kutim 2023 Rp 3.356.109,”tuturnya.

    Kenaikan UMK ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur masih menunggu jawaban dari Gubernur Kaltim Isran Noor.

    “Kita juga masih menunggu jawaban dari gubernur, baru kita keluarkan surat resminya,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    DPRD Nilai Komitmen Pemkot dalam Memajukan UMKM Semakin Terlihat

    Juni 11, 2026

    Nilai TKA Tinggi, DPRD Minta Disdik Petakan Sekolah yang Masih Tertinggal

    Juni 10, 2026

    Pengunjung Pasar Pagi Anjlok, DPRD Samarinda Minta Pemkot Fokus Benahi Masalah

    Juni 10, 2026

    Samarinda Bangun PLTSa, DPRD Pertanyakan Nasib 10 Insinerator yang Sudah Dibeli

    Juni 9, 2026

    Penataan SKM Kini Berpayung Hukum, Bangunan di Bantaran Ditertibkan Bertahap

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Targetkan Kursi yang Lepas, Demokrat Gandeng Tokoh Daerah Perkuat Barisan

    SittiJuni 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah kehilangan sejumlah kursi legislatif dalam beberapa pemilu terakhir, Partai Demokrat mulai…

    Ingin Kulit Glowing Alami? Olahraga Rutin Bisa Jadi Rahasianya

    Juni 13, 2026

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026

    Meutya: Orang Tua Harus Lindungi Anak di Ruang Digital

    Juni 12, 2026

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    Juni 12, 2026
    1 2 3 … 3,141 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.