Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Tuntas Diperiksa, Dua Legislator Komisi IV Bebas dari Sanksi Etik
    DPRD Kaltim

    Tuntas Diperiksa, Dua Legislator Komisi IV Bebas dari Sanksi Etik

    SittiBy SittiJuli 22, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Andi Satya Adi Saputra bersama Darlis Pattalongi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dua Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi dinyatakan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran etik terkait insiden dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak RS Haji Darjad pada 29 April 2025 lalu.

    Keputusan final ini disampaikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim usai menyelesaikan seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan.

    BK menyimpulkan tidak terdapat unsur penghinaan maupun pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib dewan. Permintaan agar kuasa hukum RS Haji Darjad meninggalkan ruang rapat dinilai tidak melampaui kewenangan kelembagaan, melainkan dilakukan dengan dasar hukum dan tata kelola kelembagaan yang berlaku.

    “Setelah kami dalami seluruh bukti dan klarifikasi, tidak ada pernyataan maupun sikap yang melecehkan profesi advokat. Forum RDPU saat itu ditujukan kepada institusi rumah sakit, bukan kuasa hukumnya,” ujar Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, saat menggelar keterangan resmi, Senin, 21 Juli 2025.

    Laporan terhadap dua legislator tersebut sebelumnya diajukan oleh DPD Ikadin Kalimantan Timur dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025. Mereka mempersoalkan sikap kedua legislator yang dinilai tidak menghormati profesi advokat saat RDPU berlangsung.

    Namun, hasil pemeriksaan menyatakan kehadiran kuasa hukum memang sah secara hukum, tetapi dalam konteks forum kelembagaan DPRD, kehadiran dan penjelasan langsung dari pimpinan institusi yang diundang menjadi prioritas utama.

    Proses pemeriksaan BK mengacu pada ketentuan dalam Pasal 126 ayat (8) Tata Tertib DPRD Kaltim, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta kode etik DPRD. Sepanjang pemeriksaan, pelapor telah diberi ruang menyampaikan tambahan bukti, namun tidak ditemukan fakta baru yang bisa memperkuat tuduhan.

    Subandi menegaskan, keputusan yang diambil bersifat final dan tidak akan dilanjutkan ke tahap mediasi ataupun sidang etik. Ia berharap semua pihak menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar komunikasi antara DPRD dan mitra eksternal, termasuk kalangan advokat, bisa berjalan lebih baik di masa depan.

    “Keputusan ini tidak hanya soal siapa yang benar atau salah, tapi soal bagaimana menjaga marwah lembaga dan membangun relasi antarprofesi yang saling menghargai,” tuturnya.

    Andi Satya Adi Saputra RDPU Sanksi Etik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.