Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Tumpak Parulian Kritik Husnul Khotimah Tidak Gunakan Hak Ingkar
    Hukum

    Tumpak Parulian Kritik Husnul Khotimah Tidak Gunakan Hak Ingkar

    VinsensiusBy VinsensiusMaret 11, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi, Tumpak Parulian Situngkir.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan– Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi menyayangkan sikap Husnul Khotimah yang tidak menggunakan opsi kode etik hak ingkar dalam perkara Nomor 36/Pdt.Bth/2025, atas penetapan dirinya sebagai majelis. Padahal ia juga merupakan salah satu terbantah.

    Tumpak Parulian Situngkir selaku Pengacara termohon eksekusi Jovinus Kusumadi kepada Insitekaltim, Selasa 11 Maret 2025 menerangkan pada prinsipnya hakim memiliki kode etik hakim. Apabila yang berperkara itu melibatkan keluarga atau yang bersangkutan sendiri, maka ada opsi untuk menggunakan hak ingkar.

    “Hak ingkar di situ untuk melepaskan dirinya dari penetapan tersebut. Namun demikian, berdasarkan izin dari yang mulia hakim ketua dan disaksikan rekan-rekan media, saat hakim ketua menunjukkan penetapan majelis ternyata yang menetapkan itu adalah Husnul Khotimah. Padahal, Husnul Khotimah sendiri turut terbantah,” kata Tumpak Parulian Situngkir di halaman depan Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A.

    Tak pelak, ia mempertanyakan keakuratan dan memprediksi adanya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

    Bagi Tumpak Parulian Situngkir penetapan dalam suatu perkara yang ditangani itu demi terciptanya keadilan berdasarkan ketuhanan dan demi keadilan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya lembaga peradilan bekerja sesuai aturan yang ada. Begitu pula hakim bekerja seturut kode etik hakim.

    “Kalau ada faktor konflik interes kepentingan, harusnya ada hak ingkar yang bersangkutan untuk mengesampingkan dirinya,” paparnya.

    Ia menambahkan hal ini dilakukan demi menjaga independensi dan meminimalisir adanya prasangka negatif dari pemohon atau pihak pencari keadilan.

    “Kenapa kok kamu menetapkan untuk kasus yang berhubungan dengan dirimu. Menurut saya seharusnya itu menjadi pelajaran agar lebih hati-hati lagi,” kata Tumpak Parulian Situngkir.

    Ia mengaku akan melayangkan surat keberatan dan berharap Mahkamah Agung melaksanakan pleno.

    “Harapannya ada pleno,” pungkasnya.

    Jovinus Kusumadi Pengadilan Negeri Balikpapan Tumpak Parulian Situngkir
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Andika SaputraAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata…

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.