Insitekaltim,Bontang – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Tri Ismawati mendukung pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dukungan ini disampaikan Tri, dalam Konsultasi Publik Penyandang Disabilitas yang digelar bersama Tim Raperda Pemerintah Kota Bontang, belum lama ini.
Tri Ismawati, politikus Partai Berkarya
yang menggantikan Raking dari melalui proses pergantian antar waktu (PAW), menekankan bahwa raperda ini penting untuk mewujudkan Kota Bontang yang lebih inklusif, tanpa ada perbedaan di antara warga.
“Kita harus memberi ruang bagi mereka agar hidup mandiri, bermartabat dan berkontribusi penuh dalam masyarakat lainnya juga,” ujar Tri Ismawati.
Raperda ini bertujuan untuk memastikan, hak-hak penyandang disabilitas diakui dan dilindungi secara hukum, sehingga diskriminasi terhadap mereka dapat berkurang. Tri berharap, setelah raperda ini disahkan dalam sidang paripurna, pemerintah dapat segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
“Diharapkan setelah diparipurnakan, bisa disosialisasikan ke masyarakat bahwa kita semua sejajar di mata hukum,” lanjutnya.
Menurut Tri, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya, termasuk hak untuk hidup, hak privasi, hak beragama, hak berpolitik, hak atas pendidikan dan hak untuk bekerja.
Mereka juga memiliki hak untuk bergabung dalam organisasi, koperasi, berwirausaha, menikmati kesehatan yang lebih baik dan menikmati kebudayaan serta pariwisata.
“Kesejahteraan sosial setara, aksesibilitas, hak mendapatkan pelayanan publik, perlindungan dari bencana. Habilitasi dan rehabilitasi, konsesi dan hak untuk didata. Sebab mereka juga warga negara Indonesia (WNI),” jelas Tri Ismawati.
Lebih lanjut, Tri menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus dilibatkan, dalam masyarakat dan diberikan hak untuk berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. Mereka memiliki hak untuk kebebasan pindah tempat dan kewarganegaraan, serta bebas dari diskriminasi, penyiksaan, penelantaran dan eksploitasi.
“Tidak ada diskriminasi, penyiksaan, penelantaran dan eksploitasi. Semuanya sama,” pungkasnya.