Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Dicekoki Miras, Anak 18 Tahun Digauli Bapak Sendiri
    Daerah

    Dicekoki Miras, Anak 18 Tahun Digauli Bapak Sendiri

    AdminBy AdminJuli 27, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Seorang anak dirudal paksa ayahnya sendiri. Pelaku dengan tega menggauli anak kandungnya yang masih berusia 18 Tahun.

    Berinisial R, pria yang berdomisili di Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, tersebut menggauli dengan paksa sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), yakni anak kandung dari istri sirinya.

    Melati dan ayah kandungnya diketahui tinggal berdua di rumahnya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang, sebab Melati masih bersekolah di Samarinda. Sedangkan ibu kandung Melati saat ini sedang jauh berada di Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

    Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliasnyah mengatakan menurut pengakuan korban, aksi bejat ayah kandungnya tersebut terjadi sebanyak 3 kali.

    “Awal mula perbuatannya itu dilakukan pada dua minggu lalu, dan yang terakhir pada Sabtu malam (25/7/2020). Jadi dilakukan dua kali,” jelas kompol Yuliansyah di Polresta Samarinda, Senin (27/7/2020).

    Kompol Yuliansah kemudian lanjut menjelaskan bahwa, sebelum melakukan aksi bejatnya R memaksa Melati untuk meminum minuman keras.

    “Menurut pengakuan korban, saat kejadian dirinya dicekokin paksa minuman keras oleh ayahnya,” ucapnya.

    Setelah dinodai, Melati diam-diam kabur melawati pintu belakang rumahnya dan meminta bantuan kepada tetangga sekitar. Kemudian Melati diantar warga dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Pinang pada Minggu (26/7/2020).

    Tak lama berselang, R, menyambangi Polresta Samarinda. Dia menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

    “Tersangka tidak mengakui semua perbuatannya, tapi penyidik tetap menyimpulkan dari keterangan saksi, hasil visum, barang bukti, dan keterangan tenaga ahli,” papar Kompol Yuliansyah.

    Saat ini, Penyidik Polresta Samarinda telah memegang barang bukti tindakan bejat tersebut, yakni pakaian korban saat kejadian, minuman keras yang diminumkan ke korban, dan hasil visum dari pihak rumah sakit. Saat ini pula Melati sudah dibawa di Yayasan Rumah Aman Kota Samarinda.

    Pelaku kini berada di Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.