
Insitekaltim,Sangatta – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sejak awal beroperasi pada 2022 lalu.
Anggota Komisi C DPRD Kutim Yusuf T Silambi menyayangkan hal tersebut. Menurutnya sebelum dibangun TPST, Amdal menjadi dasar utama beroperasinya tempat pengolahan sampah masyarakat.
“Aturannya harus punya Amdal dulu. Jika asal beroperasi bisa saja bertolak dengan keadaan dan lingkungan masyarakat sekitar,” kata Yusuf T Silambi kepada Insitekaltim, Rabu (5/7/2023).
Adapun TPST Prima Sangatta Eco Waste pada awalnya dibangun oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, namun penyerahan tidak disertakan dengan Amdal.
Berhubung karena sekarang menjadi milik daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini mengelola TPST tersebut diminta untuk melakukan kajian Amdal.
“Kita tidak bisa suruh PKC kaji Amdal, karena ini milik daerah. Kitalah yang melakukan kajiannya, khususnya DLH,” tutur Yusuf.
Ia meminta agar DLH bisa lebih cepat bergerak untuk menyusun Amdal tersebut, DPRD Kutim siap mendukung dan mendukung anggaran.
“Kami siap mendukung untuk anggarannya jika DLH kerja cepat. Tapi Amdal diharuskan,” tandasnya.