Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026

    Kasus Pelecehan Tak Kunjung Reda, Disdikbud Kaltim Singgung Kegagalan Pengawasan Sekolah

    April 14, 2026

    DBH Sawit Samarinda Menurun, Bapenda Soroti Ketergantungan pada Kebijakan Pusat

    April 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Tok! Aturan Sudah Final, Selamat Tinggal BBM Eceran dan Pertamini Tanpa Izin
    Pemkot Samarinda

    Tok! Aturan Sudah Final, Selamat Tinggal BBM Eceran dan Pertamini Tanpa Izin

    Adit MustafaBy Adit MustafaMei 4, 2024Updated:Mei 4, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ilustrasi Pertamini (.ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Samarinda mau tidak mau harus memutar otak untuk segera beralih mata pencaharian. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil langkah tegas terkait penjualan BBM eceran.

    Wali Kota Samarinda Andi Harun secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) yang melarang penjualan BBM eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di Kota Samarinda.

    Dalam SK bernomor 500.2.1/184/HK-KS/2024 tersebut, para pedagang BBM eceran, terutama yang menggunakan mesin Pertamini, diminta untuk menutup usaha mereka, terutama yang tidak memiliki izin resmi.

    Pemkot memberikan ultimatum pada pelaku agar stok BBM dihabiskan untuk kebutuhan pribadi atau tidak dijual, sementara Pertamini harus dibongkar secara mandiri.

    Meskipun belum ada kepastian mengenai tenggat waktu yang diberikan untuk menghabiskan stok dan pembongkaran mandiri, Andi Harun mengungkapkan bahwa implementasi SK ini masih menunggu rapat lanjutan.

    “Kami akan rapatkan teknis terkait SK yang dikeluarkan. Pekan depan kami rapat lagi dan kami sampaikan kepada media,” ungkap Andi Harun kepada media pada Jumat (3/5/2024).

    Dia menjelaskan bahwa rapat tersebut akan membahas teknis pelaksanaan kegiatan usaha Pertamini.

    Meskipun pemerintah memberikan kesempatan bagi pedagang BBM eceran, khususnya Pertamini, untuk membaca SK yang dikeluarkan, Andi Harun menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses yang cukup panjang dan kajian hukum yang matang.

    “Melalui kajian semua ketentuan hukum walau harus kami akui seperti yang saya sampaikan sebelumnya, posisi pemerintah sebenarnya dilematis,” tutur orang nomor satu di Kota Tepian itu.

    Andi Harun menyoroti pentingnya keselamatan bersama sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan ini. Beberapa insiden kebakaran dan ledakan Pertamini yang merugikan secara materiil dan moril menjadi alasan kuat pemerintah untuk bertindak tegas.

    “Sementara di sisi lain, yang menjadi pertimbangan utamanya adalah keselamatan bersama, baik kepada pelaku usaha dan keluarganya maupun terhadap masyarakat dan lingkungan,” jelas Andi Harun.

    “Tentu yang dijadikan dasar adalah ketentuan hukum yang tidak memenuhi unsur legalitas. Artinya kegiatan itu dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum,” sambungnya.

    Pemkot sebenarnya tidak ingin turun langsung dalam penertiban, oleh karena itu, pemilik usaha diimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu. Namun, penjualan masih diizinkan jika pelaku usaha dapat menunjukkan surat izin resmi.

    Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha ilegal.

    Andi Harun BBM sk
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Tanggapi Kadinkes dan Sudarno, Andi harun: Polemik JKN Bukan Soal Kemampuan Daerah

    April 11, 2026

    Andi Harun Bantah Pernyataan Kadinkes Kaltim, Sebut Tidak Ada Pembahasan Soal JKN

    April 11, 2026

    Legislasi Didominasi Eksekutif, Andi Harun Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan

    April 11, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, Andi Harun: Tidak Sekadar Formalitas

    April 10, 2026

    Andi Harun Tegaskan WFH ASN Fokus Hemat Energi dan Tekan Emisi

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    Ratu ArifanzaApril 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Romadhony Putra Pratama menyebutkan kunjungan kerja…

    Kasus Pelecehan Tak Kunjung Reda, Disdikbud Kaltim Singgung Kegagalan Pengawasan Sekolah

    April 14, 2026

    DBH Sawit Samarinda Menurun, Bapenda Soroti Ketergantungan pada Kebijakan Pusat

    April 14, 2026

    BEM Polnes Bongkar Persoalan Pendidikan Kaltim, Desak Sinkronisasi Kebijakan

    April 14, 2026

    Kuota Haji Samarinda Naik Signifikan, Kesra Siapkan Pembinaan dan Pemberangkatan

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,056 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.