Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Juli 14, 2026

    Efisiensi Anggaran Hambat Program Keluarga Berkualitas, DPPKB Samarinda Ajukan Tambahan Dana

    Juli 14, 2026

    Empat Final Ideal Piala Dunia 2026: Ada Ulangan Qatar 2022 hingga Duel Messi-Yamal

    Juli 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Tio Sebut Perda Sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
    DPRD Kaltim

    Tio Sebut Perda Sebagai Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

    AdminBy AdminJuni 25, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) tentang Narkoba di Angkringan Wijaya Kusuma, Samarinda, Sabtu (25/6/2022).

     

    Tio menganggap perda tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah baik dari unsur eksekutif maupun legislatif kepada masyarakat.

    “Pertama ini bentuk kehadiran pemerintah eksekutif dan legislatif untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Tio kepada wartawan usai sosper.

    Lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, perda narkoba tersebut juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap maraknya pengedaran narkoba di lingkungan masyarakat. Sebenarnya jika masyarakat tidak ada yang terkontaminasi dengan narkoba maka perda tersebut tidak akan lahir.

    “Tetapi yang menjadi permasalahan ini kan banyak masyarakat yang telah terkena atau terkontaminasi narkoba, sehingga kita (pemerintah) harus peduli bantu mereka rehabilitasi, pengobatannya hingga selesai” bebernya.

    Selain itu, perda narkoba juga mengedukasi masyarakat soal bahaya narkoba yang tidak hanya menyerang kesehatan saja, tapi juga ada ancaman hukumannya.

    Ketua AMPG Kaltim ini,  berpesan kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan keluarga dan sekitarnya dari penyalahgunaan narkoba.

    “Minimal lingkungan keluarga dan sekitarnya dulu yang dilakukan supaya peredaran narkoba bisa kita halau,” tegasnya.

    Disamping itu, perwakilan dari lembaga bantuan hukum (LBH) Kaltim, Muslim memberikan saran terkait pemanfaatan waktu luang dengan mengisi hal-hal yang positif agar tidak terpengaruh oleh narkoba.

    “Bentuk pencegahan kepada kalangan muda yang belum terkontaminasi dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan agama, moral, dan memberikan kesibukan yang positif seperti olahraga,” urainya.

    Hal itu merupakan bentuk pencegahan narkoba secara primer. Sedangkan secara sekunder dilakukan terhadap kalangan pemuda yang sudah terkontaminasi. Adapun teknisnya mengarah pada pengobatan dan penghentian pemakaian narkoba oleh pemuda itu sendiri.

    “Tapi terkadang ada yang berhenti karena tertangkap, sakit, atau bahkan meninggal,” jelasnya.

    Kemudian terkahir untuk tahap ketiga bisa dimasukkan ke rehabilitasi. Setelah pemuda berhenti maka tugas masyarakat tidak boleh mencemooh bahkan menjauhi. Justru masyarakat supaya menciptakan lingkungan yang nyaman agar pemuda tersebut tidak kembali menggunakan narkoba.

    “Tidak kalah penting dukungan keluarga yang harus tetap merangkul. Sedangkan pemerintah mendukung melalui perda tersebut,” tutupnya.

    Narkoba Pencegahan narkoba Predaran rehabilitasi Tio
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Pengguna Narkoba Bukan Sekadar Dipenjara, Tapi Harus Direhabilitasi

    Juni 30, 2026

    Pemprov Kaltim Tegaskan, Rehabilitasi Narkoba Libatkan RS hingga Puskesmas

    Juni 25, 2026

    Dinkes Kaltim Dukung Penanganan Pengguna Narkoba di Lapas dan Rutan Melalui Pendekatan Kolaboratif

    Juni 22, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lampaui Target Nasional, Stunting di Samarinda Turun Jadi 17,13 Persen

    Nur AjijahJuli 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Angka prevalensi stunting di Kota Samarinda terus menunjukkan tren penurunan, dari 20…

    Efisiensi Anggaran Hambat Program Keluarga Berkualitas, DPPKB Samarinda Ajukan Tambahan Dana

    Juli 14, 2026

    Empat Final Ideal Piala Dunia 2026: Ada Ulangan Qatar 2022 hingga Duel Messi-Yamal

    Juli 14, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026

    Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Korbankan Mutu Pendidikan Kaltim

    Juli 14, 2026
    1 2 3 … 3,213 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.