Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kemenpora: Partisipasi Olahraga Jadi Kunci Lahirkan Atlet Disabilitas Berprestasi

    Agustus 24, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026

    Beri Kelonggaran Sopir Truk ODOL, Andi Harun Berikan Tenggat 3 Bulan Jelang Pemblokiran BBM

    Agustus 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Tio Ajak Masyarakat Tumbuhkan Kesadaran untuk Bayar Pajak Kendaraan
    DPRD Kaltim

    Tio Ajak Masyarakat Tumbuhkan Kesadaran untuk Bayar Pajak Kendaraan

    SeliBy SeliApril 2, 202203 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ketua Komisi II DRPD Kaltim Nidya Listiyono saat menggelar sosialisasi peraturan daerah di Jalan Wijaya Kusuma, Jumat (1/4/2022).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono mengajak masyarakat Kaltim agar menumbuhkan kesadaran untuk membayar pajak kendaraan.

    Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Wilayah Kota Samarinda di Jalan Wijaya Kusuma, Jumat (1/4/2022).

    Foto bersama usai kegiatan sosialisasi peraturan daerah, Jumat (1/4/2022).

    Tio sapaan akrabnya mengatakan, pembayaran pajak kendaraan menjadi kewajiban masyarakat yang harus disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, dengan tujuan mendukung untuk digunakan membangun Kaltim baik pembangunan infrastruktur jalan, parit, tempat-tempat umum lainnya.

    “Dari hasil pajak-pajak itulah yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim yang kemudian akan digunakan untuk pembangunan dan perkembangan di Provinsi Kaltim,” ungkapnya.

    Selanjutnya, sesuai aturan Undang-Undang, hasil pajak yang menjadi PAD Kaltim sebanyak 20 persen harus digunakan untuk pendidikan.

    “Ini yang sudah diatur dalam UU yang mana 20 persennya harus masuk dalam pendidikan,” tuturnya.

    Sehingga Politikus Golkar itu berharap, dengan adanya sosialisasi Perda tentang pajak daerah diharapkan kesadaran masyarakat tumbuh untuk taat membayar pajak, sebab tidak lain untuk pembangunan di Kaltim.

    “Mulai sekarang kita harus menumbuhkan kesadaran untuk membayar pajak. Pajak itu memang sifatnya memaksa, karena ini pengelolaan anggaran dan saat ini sudah terbuka sekali informasinya,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menjelaskan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara, baik secara pribadi maupun badan yang bersifat memaksa sebab sudah ditetapkan berdasarkan paraturan negara.

    Lebih jauh, dalam ketentuan yang sudah ditetapkan tidak diperkenankan satu daerah pemerintah provinsi atau kabupaten/kota memungut pajak kepada warganya apabila tidak diatur oleh Undang-undang (UU).

    “Jadi di dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memang di situ ada ruang bahwa ada pajak-pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak itu yang dipakai pemerintah baik provinsi maupun kota untuk menggerakan pemerintahannya,” jelasnya.

    Adapun pajak yang menjadi kewenangan provinsi yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bemotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

    “Pajak kendaraan yang dipungut di Kota Samarinda untuk tahun 2022 target pajak 1 tahun sebesar Rp 1,15 triliun,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pajak yang dipungut sudah mencapai target, maka 70 persen diperuntukkan untuk provinsi,  kemudian 30 persen diberikannya untuk kabupaten/kota. Semisal, Bapenda Kaltim mengumpulkan Rp 100 miliar di Samarinda, maka yang boleh dipakai Rp 70 miliar untuk Pemprov Kaltim dan Rp 30 miliar untuk Pemkot Samarinda.

    “Itu wajib dalam UU setiap akhir bulan setelah pembayaran kita transfer ke kabupaten/kota. Jadi jangan khawatir, pajak yang dibayarkan di Kota Samarinda ini kembalinya untuk Kota Tepian. Ini dalam rangka penguatan untuk mendukung kabupaten/kota. Makanya di dalam UU diatur pembagian bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota,” pungkasnya.

    Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono Pajak Daerah Retribusi Daerah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    BKS dan PKT Jalin Kerja Sama, BUMD Kaltim Didorong Genjot Bisnis untuk Tambah PAD

    Agustus 24, 2026

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kemenpora: Partisipasi Olahraga Jadi Kunci Lahirkan Atlet Disabilitas Berprestasi

    Ratu ArifanzaAgustus 24, 2026

    Insitekaltim, Kediri – Partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan olahraga masih menjadi tantangan dalam pengembangan olahraga…

    Pemadaman Listrik Berulang, Abdul Rohim Desak PLN Beri Kompensasi Warga Samarinda

    Agustus 24, 2026

    Beri Kelonggaran Sopir Truk ODOL, Andi Harun Berikan Tenggat 3 Bulan Jelang Pemblokiran BBM

    Agustus 24, 2026

    Lebih dari 200 Titik Api Terdeteksi, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana

    Agustus 24, 2026

    Andi Harun Ungkap Antrean BBM Subsidi Diduga Diperjualbelikan Rp100-150 Ribu

    Agustus 24, 2026
    1 2 3 … 3,295 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.