Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Agustus 13, 2026

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Tindak Lanjut Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul, DPRD Kaltim Desak Penuntasan Segera
    DPRD Kaltim

    Tindak Lanjut Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul, DPRD Kaltim Desak Penuntasan Segera

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaMei 5, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terkait Progres Penanganan Permasalahan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman Lempake, Samarinda.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Darlis Pattalongi mengungkapkan pihaknya bersama Komisi IV mendorong percepatan penanganan kasus yang pernah viral beberapa waktu lalu itu.

    “Namanya ini rapat kita minta keterangan, berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan. Terlewat lebih sebulan, namun belum ada kejelasan hingga saat ini,” ungkapnya di DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda pada Senin, 5 Mei 2025.

    Rapat gabungan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait di antaranya, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Perwakilan Polda Kaltim, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perwakilan Dinas Pertambangan, Perwakilan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Kalimantan, Tim Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Perwakilan Aliansi Rimbawan Kaltim serta Perwakilan Yayasan Ulin Nusantara.

    Pada kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra mengungkapkan laporan perjalanan yang dilakukan pihaknya sejak terjadinya insiden tersebut.

    “Setelah video tersebut beredar kami segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di tanggal 7 April 2025. Saat itu belum ada laporan dari manapun, itu pure inisiatif kami,” ungkapnya.

    Meski barang bukti tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP), Juda mengaku telah berdiskusi dengan berbagai pihak di antaranya Polresta Samarinda sebagai bahan rujukan terkait kasus yang ditangani. Diputuskan, kejadian tersebut patut masuk ke dalam tahap penyidikan.

    “Tanggal 9 April 2025 kami memanggil pihak terkait dalam hal ini pihak Unmul, tetapi tidak memenuhi panggilan. Ini menjadi salah satu alasan penyelidikan terganggu, karena panggilan kepolisian tidak diindahkan,” tegasnya.

    Selanjutnya, Juda bersama pihaknya memutuskan menyerahkan kasus ini kepada Gakkum LHK Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti.

    Kepala Balai Gakkum LHK Kalimantan Leonardo Gultum mengungkapkan lahan 3,26 hektare yang dieksploitasi oleh tambang ilegal berada di perbatasan antara lahan KHDKT Fakultas Kehutanan Unmul dengan lahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (Pumma).

    “Satu-satunya akses alat berat masuk hanya melalui KSU Pumma, kita sudah cek. Tapi, bukti belum kuat kita miliki,” ungkapnya.

    Leonardo mengaku, pihaknya telah maju satu langkah di depan. Leonardo mengungkapkan komitmen menyelesaikan permasalahan yang merugikan banyak pihak.

    “Kami usahakan, karena kami sudah berkomitmen. dua minggu dari sekarang akan selesai. Kalau ada kendala, kami segera melapor ke DPRD Kaltim,” tutupnya.

    Darlis Pattalongi DPRD Kaltim Tambang Ilegal
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Hasanuddin Mas’ud Bongkar Potensi PAD Kaltim dari Pajak Alat Berat hingga Air Permukaan

    Agustus 10, 2026

    Hak Angket Gubernur Kaltim Masih Menggantung, DPRD Belum Jadwalkan Pembahasan

    Agustus 3, 2026

    Sekolah Masih Menumpang, DPRD Kaltim Minta Anggaran Pendidikan Fokus Tuntaskan Infrastruktur

    Juli 27, 2026

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    Juli 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    Juli 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Juli 2026 Uang Primer Tumbuh 17,1 Persen, Capai Rp2.254,5 Triliun

    Nur AjijahAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pertumbuhan Uang Primer (M0) pada Juli 2026 mencapai 17,1 persen secara tahunan…

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.