Insitekaltim,Surabaya – Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan AG Pilot Lion Air terhadap pegawai hotel La Lisa Surabaya- Jawa Timur (30/4/2019), akan berdampak pada sanksi pemecatan oleh manejemen Lion Air Group. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan
Kejadian pemukulan itu terjadi pada Jumat, 30 April 2019 lalu sekitar pukul 05.28 Wib di La Lisa Hotel, Jl Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.
Manajemen Lion, Jumat, 3 Mei 2019 sudah bertemu secara langsung dengan manajemen hotel, pihak keluarga dan pegawai hotel dimaksud. Lion Air menyampaikan permohonan maaf dan turut prihatin kepada korban pemukulan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa pertemuan bersama dilaksanakan merupakan bagian dari langkah untuk mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan penyelidikan atau investigasi lebih lanjut.
“Lion Air telah memutuskan tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) kepada AG hingga proses penyelidikan selesai sesuai dengan aturan perusahaan”, tegas Danang
Lanjut Danang dengan tegas, Jika penyelidikan selesai dan hasil menyatakan AG besalah, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan.
“Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first),:ungkapnya. (*)