INSITEKALTIM SAMARINDA – Tim Verifikasi KPU Kaltim menemukan kejanggalan administrasi dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Kaltim. Kejanggalan tersebut bisa dilihat dari ijazah calon yang meragukan sehingga harus memastikan administrasinya benar-benar valid sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap.Hal ini disampaikan oleh Ida Farida Komisioner KPU Kaltim, Sabtu (21/7/2018) di Aula KPU Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda
KPU Kaltim masih memberi batas waktu untuk melakukan perbaikan- perbaikan bagi calon legislatif yang masih bermasalah secara administrasi maupun kelengkapan lainnya sebelum KPU Kaltim menetapkan daftar calon tetap.(DCT) untuk calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim
Untuk penetapan daftar calon tetap akan ditetapkan pada bulan september minggu ke tiga (20/9/2018), sebelum ditetapkan maka calon yang dianggap bermasalah masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai 31 Juli 2018, dimana masa perbaikan diberikan oleh KPU Kaltim sesuai tahapan mulai 21 juli 2018
Sebagaimana disampaikan Rudiansyah, komisioner KPU Kaltim yang menyebutkan masih banyak ditemukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi syarat pencalonan. Mulai soal SKCK dari Kepolisian hingga masalah ijazah yang meragukan.KPU Kaltim tidak akan memberi toleransi kepada calon legislatif yang akan maju dalam Pileg 2019
“Jadi mereka harus bisa memanfaatkan waktu yang ada, dimana calon legislatif yang akan maju dan masih ada kekurangan-kekurangan baik administrasi berkaitan pencalonan maka bisa memperbaiki dari 21 s/d 31 juli 2018,”kata Rudiansyah
Ditempat yang sama, Ida Farida Komisioner KPU Kaltim kepada media menyebutkan bahwa ada ditemukan dari bacaleg DPRD Provinsi Kaltim yang akan maju pada Pileg 2019, dimana ada beberapa temuan dari hasil verifikasi tim yang kami lakukan seperti masalah ijasah yang meragukan.
Dari temuan dan kejanggalan-kejanggalan KPU Kaltim menyerahkan kepada partai pengusung bacaleg yang ada, kalau memang itu ada keraguan atau ada kesangsian data administrasi calon legislatif yang di usulkan, maka partailah yang bisa melakukan untuk bisa menarik calon yang terindikasi administrasinya bermasalah.
“Kalau nantinya sudah ditetapkan sebagai daftar calonĀ tetap legislatif maka tidak ada -penggantian calon tersebut, dan kami akan melakukan pengecekan administrasi dengan minta bantuan pihak kepolisian dan dinas terkaitĀ andaikata masalah ijasah yang tadi kami ragukan. Jangan sampai dikemudian hari bermasalah dan tidak bisa tergantikan,”ungkap Ida Farida.
Jika nanti ditemukan dan terus tidak mau mengakui secara kebenaran yang rugi tentu partai politik pengusung, kata dia kalau mau aman partailah yang bisa mengungkap keraguan yang ditemukan tadi dan jangan dipaksakan kalau masalah ijasah yang bermasalah,”kata Ida
Selain itu masalah ijasah tentu yang tidak kalah penting adalah administrasi lainnya, seperti surat dari pengadilan bahwa tidak pernah terhukum atau tersangkut pidana lainnya,”tuturnya
Kalau dia sebagai anggota dewan maupun pejabat publik lainnya harus ada surat pengunduran diri yang dilalampirkan . Kalau seorang anggota legislatif dan pindah partai maka juga sama aturannya, dia harus mengundurkan diri dan surat pengunduran dirinya sudah diterima oleh KPU Kaltim 31 Juli 2018 sebagai lampiran bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari partai lama dan setiap Bacaleg punya KTA tidak boleh lebih dari satu
“Artinya bahwa setiap calon legislatif yang maju dalam pemilihan legislatif 2019, syaratnya adalah setiap calon legislatif merupakan anggota partai yang mencalonkannya. Saat didaftarkan di KPU , seorang calon legistaif sudah terdaftar anggota partai baru sebagai perahu untuk maju Pileg nanti, dan sebelum ditetapkan sebagai daftar calon legislatif maka surat pemberhentian(SK) sudah diserahkan ke KPU Kaltim, minimal satu hari sebelum penetapan,”jelasnya
Wartawan sukri
Tim Verifikasi Menemukan Kejanggalan Terkait Ijasah Caleg,Partai Diberi Waktu Perbaikan 31 Juli
By Martinus