Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pembuluh Darah Bisa Menyempit Diam-Diam, Ini Penyebab dan Risikonya

    September 22, 2026

    Kaltim Mulai Masuk Prioritas Karhutla Nasional, Luasan Terbakar Capai 6.333 Hektare

    September 22, 2026

    KONI Kaltim Tetapkan 64 Cabor dan 1.072 Nomor Pertandingan Porprov VIII 2026

    September 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»THR ASN Dan DPRD Bontang, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
    Advertorial

    THR ASN Dan DPRD Bontang, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

    MartinusBy MartinusMei 13, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Foto : Kesepakatan penandatanganan Nota Rapat Paripurna ke 6 masa sidang III DPRD

    Insitekaltim,Bontang – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Kota Bontang dan juga anggota Dewan Parwalikan Rakyat (DPRD) Bontang. Karena Tunjangan Hari Raya akan masuk ke rekening pada 10 hari kerja menjelang lebaran idulfitri 1440 Hijriah. Hal itu telah disepakati pada rapat paripurna ke 6 masa sidang III DPRD Bontang dalam rangka penyampaian nota penjelasan raperda kota Bontang tentang pemberian tunjangan hari raya, diruang rapat DPRD Bontang, di Bontang lestari, Senin (13/5/2019).
    Dalam rapat paripurna tersebut Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan mengenai komponen pemberian tunjangan hari raya dan tunjangan ke-13 diberikan berdasarkan jabatan untuk pejabat negara dan anggota DPRD dengan komponen meliputi uang tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan Sedangkan untuk pegawai negeri sipil dengan komponen gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

    Hal itu sebagaimana mestinya diatur dalam pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 pembayaran tunjangan 13 dibayarkan bulan Juli dengan berpatokan pada penghasilan bulan Juni dan sebagaimana dengan pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019 tentang tunjangan hari raya dibayar paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal 1 hari raya, sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum hari raya berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019
    Adapun tunjangan hari raya dan tunjangan 13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditanggung pemerintah.
    “Kebijakan pemerintah tersebut dimuat dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2019 dan peraturan nomor 36 tahun 2019 yang diundang undangkan pada tanggal 6 Mei 2019 dan pemerintah daerah mempunyai rambu kebijakan tersebut dengan sangat antusias mengingat sudah memasuki minggu kedua di bulan Ramadhan,” ucap Neni.(yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    ISPU Samarinda Membaik, Sekolah Kembali Tatap Muka Mulai Senin

    September 19, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pembuluh Darah Bisa Menyempit Diam-Diam, Ini Penyebab dan Risikonya

    AminahSeptember 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penyempitan pembuluh darah merupakan kondisi yang perlu diwaspadai karena prosesnya dapat berlangsung…

    Kaltim Mulai Masuk Prioritas Karhutla Nasional, Luasan Terbakar Capai 6.333 Hektare

    September 22, 2026

    KONI Kaltim Tetapkan 64 Cabor dan 1.072 Nomor Pertandingan Porprov VIII 2026

    September 22, 2026

    Fuel Card Samarinda Belum Diberlakukan, 4.900 Kendaraan Masih Terblokir

    September 22, 2026

    Kawasan Hutan Kaltim Capai 8 Juta Hektare, Polhut Masih Kekurangan Personel

    September 22, 2026
    1 2 3 … 3,358 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.