Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Massa Lempari Aparat hingga AWC Diturunkan

    April 21, 2026

    PMI Samarinda Siagakan Ambulans di Lokasi Aksi, Fokus Penanganan di Tempat

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»THR ASN Dan DPRD Bontang, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
    Advertorial

    THR ASN Dan DPRD Bontang, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

    MartinusBy MartinusMei 13, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Foto : Kesepakatan penandatanganan Nota Rapat Paripurna ke 6 masa sidang III DPRD

    Insitekaltim,Bontang – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Kota Bontang dan juga anggota Dewan Parwalikan Rakyat (DPRD) Bontang. Karena Tunjangan Hari Raya akan masuk ke rekening pada 10 hari kerja menjelang lebaran idulfitri 1440 Hijriah. Hal itu telah disepakati pada rapat paripurna ke 6 masa sidang III DPRD Bontang dalam rangka penyampaian nota penjelasan raperda kota Bontang tentang pemberian tunjangan hari raya, diruang rapat DPRD Bontang, di Bontang lestari, Senin (13/5/2019).
    Dalam rapat paripurna tersebut Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan mengenai komponen pemberian tunjangan hari raya dan tunjangan ke-13 diberikan berdasarkan jabatan untuk pejabat negara dan anggota DPRD dengan komponen meliputi uang tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan Sedangkan untuk pegawai negeri sipil dengan komponen gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

    Hal itu sebagaimana mestinya diatur dalam pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 pembayaran tunjangan 13 dibayarkan bulan Juli dengan berpatokan pada penghasilan bulan Juni dan sebagaimana dengan pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019 tentang tunjangan hari raya dibayar paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal 1 hari raya, sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum hari raya berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019
    Adapun tunjangan hari raya dan tunjangan 13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditanggung pemerintah.
    “Kebijakan pemerintah tersebut dimuat dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2019 dan peraturan nomor 36 tahun 2019 yang diundang undangkan pada tanggal 6 Mei 2019 dan pemerintah daerah mempunyai rambu kebijakan tersebut dengan sangat antusias mengingat sudah memasuki minggu kedua di bulan Ramadhan,” ucap Neni.(yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    Maret 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    Maret 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    Ratu ArifanzaApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aksi unjuk rasa mahasiswa kembali berlangsung di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur…

    Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Massa Lempari Aparat hingga AWC Diturunkan

    April 21, 2026

    PMI Samarinda Siagakan Ambulans di Lokasi Aksi, Fokus Penanganan di Tempat

    April 21, 2026

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    Aksi Disabilitas di Samarinda, Tuntut BST Dikembalikan dan Akses Kerja Diperluas

    April 21, 2026
    1 2 3 … 3,065 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.