Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»THR ASN Dan DPRD Bontang, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
    Advertorial

    THR ASN Dan DPRD Bontang, Cair 10 Hari Sebelum Lebaran

    MartinusBy MartinusMei 13, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Foto : Kesepakatan penandatanganan Nota Rapat Paripurna ke 6 masa sidang III DPRD

    Insitekaltim,Bontang – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Kota Bontang dan juga anggota Dewan Parwalikan Rakyat (DPRD) Bontang. Karena Tunjangan Hari Raya akan masuk ke rekening pada 10 hari kerja menjelang lebaran idulfitri 1440 Hijriah. Hal itu telah disepakati pada rapat paripurna ke 6 masa sidang III DPRD Bontang dalam rangka penyampaian nota penjelasan raperda kota Bontang tentang pemberian tunjangan hari raya, diruang rapat DPRD Bontang, di Bontang lestari, Senin (13/5/2019).
    Dalam rapat paripurna tersebut Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan mengenai komponen pemberian tunjangan hari raya dan tunjangan ke-13 diberikan berdasarkan jabatan untuk pejabat negara dan anggota DPRD dengan komponen meliputi uang tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan Sedangkan untuk pegawai negeri sipil dengan komponen gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

    Hal itu sebagaimana mestinya diatur dalam pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 pembayaran tunjangan 13 dibayarkan bulan Juli dengan berpatokan pada penghasilan bulan Juni dan sebagaimana dengan pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019 tentang tunjangan hari raya dibayar paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal 1 hari raya, sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum hari raya berdasarkan ketentuan dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2019
    Adapun tunjangan hari raya dan tunjangan 13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditanggung pemerintah.
    “Kebijakan pemerintah tersebut dimuat dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2019 dan peraturan nomor 36 tahun 2019 yang diundang undangkan pada tanggal 6 Mei 2019 dan pemerintah daerah mempunyai rambu kebijakan tersebut dengan sangat antusias mengingat sudah memasuki minggu kedua di bulan Ramadhan,” ucap Neni.(yuli)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    Buka di Samarinda, W Superclub Terancam Disidak Jika Tak Penuhi Standar Keselamatan

    Juni 8, 2026

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026

    Masih Ada Sekolah di Samarinda Belum Terima MBG, Komisi IV Minta Evaluasi Kesiapan SPPG

    Juni 7, 2026

    Nilai Matematika Nasional Merosot, Novan Soroti Krisis Guru dan Kebijakan Pusat

    Juni 6, 2026

    Raperda TBC-HIV Perkuat Pencegahan hingga Akar Rumput

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Nur AjijahJuni 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebagai wilayah utama pendukung ibu kota baru, Pemerintah Kota Samarinda terus mempersiapkan berbagai…

    Lima Perusahaan di Samarinda Masuk Daftar Merah KLH, DPRD Desak Tindak Lanjut

    Juni 8, 2026

    SPMB Samarinda 2026 Serba Online, Simak Tahapan dan Jalur Pendaftarannya

    Juni 8, 2026

    Tren Kenaikan Mulai Terlihat, Harga Beras Pasar Segiri Masih Stabil

    Juni 8, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,130 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.