Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Tertangkap Basah Rekam Anak Tetangga Sedang Mandi, Pria Ini Dilaporkan ke Polres Kutim
    Hukum

    Tertangkap Basah Rekam Anak Tetangga Sedang Mandi, Pria Ini Dilaporkan ke Polres Kutim

    SeliBy SeliApril 12, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf didampingi Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang saat pres release diruang vicon polres kutim area bukit pelangi pada Senin 12/4/2021.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Astuti – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Satu warga Kutai Timur (Kutim) yang berprofesi sebagai kuli bangunan, terpaksa harus tersandung kasus hukum.

    Dia tertangkap basah saat merekam tetangganya yang sedang mandi, Jumat (9/4/2021) lalu, sekitar pukul 18:00 WITA, di Desa Sangatta Selatan Kecamatan Sangatta Selatan.

    Dari laporan orang tua korban, mawar (nama samaran) merasa keberatan terhadap kelakuan HE yang sudah merekam aktivitas mandi anaknya melati (nama samaran) sehingga melaporkan perbuatan tak senonoh itu kepada Polres Kutai Timur.

    Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim bertindak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. dengan mendapati barang bukti 1 unit hp merk OPPO warna silver yang dipakai untuk merekam vidio tidak senonoh tersebut.

    Menurut pengakuan HE (30), korban dan dirinya merupakan tetangga dan sudah lama menyukai korban.

    HE mengakui, ada 20 video yang sudah berhasil  direkam yang dimana objeknya adalah melati (nama samaran) dan ibu korban mawar (nama samaran).

    Pelaku perekam video

    Selanjutnya HE juga mengakui, perbuatan tersebut dilakukan karena mendengar aktivitas tetangganya yang sedang mandi dan suara air terdengar jelas dari arah rumahnya.

    “Ya saya rekam saat mendengar suara air dari kamar mandi korban,” ucap HE saat diwawancarai awak media di Polres Kutai Timur pada Senin 12/4/2021.

    Dari hasil penyelidikan Polres Kutim, diketahui tersangka HE menjalankan aksinya dengan cara merekam dari sela-sela atau lobang kamar mandi.

    Selanjutnya video yang sudah direkam HE ditonton kembali saat HE sedang berfantasi.

    Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf membantah isu masyarakat, Ormas dan LSM yang mengatakan akan membebaskan HE.

    “Saat itu pelaku masih kita amankan 1 kali 24 jam dan dalam proses pemeriksaan, dikarenakan penangkapan saat itu di malam hari. Sehingga kami membutuhkan waktu, kemudian setelah melaksanakan gelar perkara lalu naik proses penyidikan dan ditetapkan pelaku sebagai tersangka,” ucap AKP Abdul Rauf.

    Berdasarkan alat bukti yang Sah dalam KUHP maka Sat Reskrim Polres Kutai Timur menerbitkan laporan polisi nomor LP/86/IV/2021/Kaltim/Res.Kutim Tanggal 10 April 2021.

    Atas kelakuannya, Heri di kenakan pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 6 miliar.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan…

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.