Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Pelecehan seksual terhadap salah satu jurnalis perempuan di media sosial berhasil diamankan oleh Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, pelecehan seksual melalui medsos masuk dalam pasal 27 ayat 1 tahun 2019, yaitu tentang tata tertib atau pasal 4 ayat 1 tentang Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
“Dasar dari kegiatan ini adalah laporan polisi yang dimuat di youtube tanggal 22 november 2021. Di mana ada laporan dari korban, modusnya tersangka masuk ke medsos terutama di instagram lalu lewat videonya menunjukkan alat vitalnya dan ini masuk dalam Undang-Undang (UU) Pornografi,” terangnya Yusuf Sutejo saat jumpa pers di press room Polda Kaltim, Balikpapan Selatan, Senin (29/11/2021).
Tersangka berinisial AW 25 tahun sementara ini dapat rekomendasi dari dokter jiwa Rumah Sakit Harjito, yang menyampaikan kondisinya memang adanya penyakit yang tidak sehat untuk melakukan penahanan.
Diketahui, AW dari SD, SMP, hingga SMA bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB), dirinya mengidap penyakit tuna grahita, mengalami keterbelakangan mental.
“Ia mengatakan akan mendapatkan jaminan dari keluarga bahwa tersangka tidak akan kemana-mana,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah kartu sim lengkap dengan providernya dan satu akun instagram, satu lembar baju kaos warna merah yang dipakai saat menunjukkan alat vitalnya di media sosial.

