Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    Oktober 11, 2026

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Terima Surat Edaran Menteri Kesahatan, RSUD Taman Husada Bontang Tetap Dikelas C
    Daerah

    Terima Surat Edaran Menteri Kesahatan, RSUD Taman Husada Bontang Tetap Dikelas C

    MartinusBy MartinusNovember 6, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Romi – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota Bontang telah menerima Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia, terkait penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Senin (04/11/2019) lalu.

    Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) no 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang telah diundangkan pada tanggal 26 September 2019, dikatakan memerlukan beberapa persiapan dalam implementasinya.

    “Permenkes 30/2019 ditunda sampai dengan adanya kajian untuk penyempurnaan, dengan penyesuaian peralihan untuk tetap menjaga kesinambungan penyelenggaraan rumah sakit dan pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rumah sakit,” terang Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

    Sesuai dengan surat edaran tersebut, Neni mengatakan, penurunan kelas RSUD Taman Husada Bontang mengalami penundaan.

    Ditambahkan Kabag TU RSUD Taman Husada Bontang Eko Mashudi mengatakan surat itu memang berupa penundaan Peraturan Menteri Kesehatan.

    “Pelaksanaan Permenkes ditunda oleh Menkes Terawan, tetapi statusnya masih status quo alias digantung. Dimana status rumah sakit tetap berada di Kelas C,” kata Eko.

    Eko melanjutkan, penurunan kelas merupakan kepentingan BPJS yang memiliki banyak tunggakan pembayaran ke rumah sakit.

    “Perlu ada penyesuaian, saat kami tanyakan ke Diskes dan Kemenkes tetap seperti semula, tidak secara otomatis dikembalikan, hanya ada hal-hal lain di Permenkes yang ditunda,” ucapnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jejak Laut Purba di Tangga Bidadari Jadi Modal Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

    Juli 7, 2026

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hadapi Musim Hujan, Pemkot Samarinda Mulai Benahi Drainase dari Hulu ke Hilir

    AminahOktober 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kesiapan sistem drainase menjadi salah satu faktor penting untuk mengantisipasi banjir di…

    Drainase Menanjak hingga Kolam Retensi Tanpa Outlet, PR Samarinda Jelang Musim Hujan

    Oktober 11, 2026

    El Nino Diprediksi Bertahan hingga 2027, Kaltim Terancam Kekeringan dan Gangguan Pangan

    Oktober 11, 2026

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026
    1 2 3 … 3,380 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.