Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rakor Diskominfo se-Kaltim 2026: Faisal Dorong Integrasi Data dan Sinergi Digital Antar Daerah

    April 22, 2026

    Andi Harun Bongkar Pos Anggaran Rp98 Miliar, Dorong Efisiensi dan Integrasi Sistem Pemerintahan

    April 22, 2026

    Rp1,9 Miliar Digelontorkan, Pemkot Pastikan SMPN 2 Segera Normal Kembali

    April 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Terima Surat Edaran Menteri Kesahatan, RSUD Taman Husada Bontang Tetap Dikelas C
    Daerah

    Terima Surat Edaran Menteri Kesahatan, RSUD Taman Husada Bontang Tetap Dikelas C

    MartinusBy MartinusNovember 6, 201901 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Romi – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota Bontang telah menerima Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia, terkait penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Senin (04/11/2019) lalu.

    Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) no 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang telah diundangkan pada tanggal 26 September 2019, dikatakan memerlukan beberapa persiapan dalam implementasinya.

    “Permenkes 30/2019 ditunda sampai dengan adanya kajian untuk penyempurnaan, dengan penyesuaian peralihan untuk tetap menjaga kesinambungan penyelenggaraan rumah sakit dan pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rumah sakit,” terang Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

    Sesuai dengan surat edaran tersebut, Neni mengatakan, penurunan kelas RSUD Taman Husada Bontang mengalami penundaan.

    Ditambahkan Kabag TU RSUD Taman Husada Bontang Eko Mashudi mengatakan surat itu memang berupa penundaan Peraturan Menteri Kesehatan.

    “Pelaksanaan Permenkes ditunda oleh Menkes Terawan, tetapi statusnya masih status quo alias digantung. Dimana status rumah sakit tetap berada di Kelas C,” kata Eko.

    Eko melanjutkan, penurunan kelas merupakan kepentingan BPJS yang memiliki banyak tunggakan pembayaran ke rumah sakit.

    “Perlu ada penyesuaian, saat kami tanyakan ke Diskes dan Kemenkes tetap seperti semula, tidak secara otomatis dikembalikan, hanya ada hal-hal lain di Permenkes yang ditunda,” ucapnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024

    Pertamina Luncurkan Bantuan Penanganan Karhutla Terampil di Muara Jawa

    September 22, 2023

    Kejari Kutai Timur Dukung Penuh Operasi Zebra Mahakam

    September 5, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rakor Diskominfo se-Kaltim 2026: Faisal Dorong Integrasi Data dan Sinergi Digital Antar Daerah

    Ratu ArifanzaApril 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal, menegaskan…

    Andi Harun Bongkar Pos Anggaran Rp98 Miliar, Dorong Efisiensi dan Integrasi Sistem Pemerintahan

    April 22, 2026

    Rp1,9 Miliar Digelontorkan, Pemkot Pastikan SMPN 2 Segera Normal Kembali

    April 22, 2026

    Kecelakaan Berulang, Dishub Samarinda Dorong Pemindahan Pergudangan ke Palaran

    April 22, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Kantong Parkir dan Sistem Elektronik untuk Atasi Jukir Liar

    April 22, 2026
    1 2 3 … 3,068 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.