Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menerima audiensi ratusan massa dari berbagai daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menuntut penyelesaian konflik agraria di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, massa menyampaikan berbagai persoalan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan, pertambangan, hingga migas yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Rudy mengaku memahami keresahan warga yang selama ini menghadapi konflik agraria di sejumlah wilayah seperti Marangkayu, Kutai Timur, Long Bagun hingga Jahab di Kutai Kartanegara (Kukar).
“Jujur hari ini kami sangat memahami situasi kondisi yang terjadi. Tapi hari ini kami juga bahagia sekali bisa menerima teman-teman semuanya yang memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan mulai memetakan persoalan yang disampaikan agar dapat ditindaklanjuti secara bertahap.
“Kita akan memetakan dan menyelesaikan masalah ini satu persatu. Tentunya kita harus saling memahami situasi dan kondisi, saling terbuka dan saling menghargai persoalan yang sesungguhnya dihadapi masyarakat Kaltim,” katanya.
Sebagian besar persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan sengketa perdata antara warga dan perusahaan, baik di sektor perkebunan, pertambangan, maupun minyak dan gas.
“Saya melihat masalah ini banyak terkait satu masalah perdata antara warga dengan perusahaan-perusahaan ini. Baik perusahaan oil and gas, pertambangan maupun perkebunan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dokumen kepemilikan lahan warga yang telah lama terbit, namun masih memunculkan konflik di lapangan.
“Tadi saya melihat ada sertifikat tahun 1985-1988. Kemudian masih ada beberapa tanggung jawab perusahaan yang harus segera diselesaikan,” katanya.
Selain persoalan sertifikat tanah, keluhan masyarakat terkait plasma perkebunan yang disebut belum terealisasi sebagaimana kewajiban perusahaan.
Rudy memastikan Pemprov Kaltim akan membentuk tim khusus untuk mempelajari dan menangani konflik agraria yang disampaikan masyarakat.
Tim tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk biro hukum, Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga instansi terkait lainnya.
“Kami akan membuat tim khusus untuk menyelesaikan berbagai masalah ini. Tapi sekali lagi bertahap, satu persatu kita selesaikan,” tegasnya.
Penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan sekaligus, karena melibatkan banyak perusahaan dengan sektor dan kewenangan berbeda.
“Perusahaannya beda-beda. Ada perusahaan negara, ada perusahaan swasta, ada perusahaan oil and gas. Jadi ini one by one kita akan selesaikan,” ujarnya.
Pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, sepanjang masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Ia bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin terhadap perusahaan bermasalah apabila ditemukan pelanggaran dalam proses evaluasi nantinya.
“Kami pastikan gubernur dan wakil gubernur berada di belakang rakyat Kaltim. Sepanjang punya kewenangan, kami akan melakukan langkah-langkah tegas termasuk mencabut perizinan-perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim,” tegas Rudy.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memverifikasi dokumen serta status lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan ATR/BPN dan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Rudy meminta masyarakat menyerahkan salinan dokumen pendukung agar dapat menjadi bahan kajian tim yang akan dibentuk pemerintah daerah.

