Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur (Kutim) memvonis hukuman tahanan 2 tahun serta denda Rp24 juta pada tujuh tersangka kasus Pilkada Kutim.
Vonis tersebut dijatuhkan sebab ketujuh tersangka terbukti hendak memberikan suara di TPS menggunakan undangan palsu pada pilkada serentak Desember 2020 lalu.

Andreas Pungky Maradona selaku Hakim Ketua menerangkan hasil putusan saat diwawancarai usai pengadilan putusan, Rabu (20/1/2021) sore.
“Untuk perkara ini yang kami putus 7 terdakwa yang kasusnya menjadi 3 berkas. Untuk putusannya, 2 tahun pidana kurungan serta denda 24 juta rupiah,” ujarnya.
Andreas menambahkan apabila terdakwa tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Tadinya 2 tahun 6 bulan, tapi diturunin. Karena terdakwa mengakui perbuatannya dan mereka juga belum pernah dihukum. Yang jelas ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman,” terangnya.
Dikatakan Andreas setelah mempertimbangkan permohonan terdakwa akhirnya mendapatkan keringanan masa kurungan selama 6 bulan menjadi 2 tahun saja.

“Dan terdakwa tadi semuanya menyatakan menerima hasil putusan. Mereka juga sependapat dengan penuntut umum, dan mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, 7 tersangka kasus pilkada Kutim berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resort Kutai Timur oleh Tim Macan dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada kamis (24/12/2020).
Diduga mereka hendak melakukan penambahan suara untuk salah satu paslon menggunakan undangan palsu, sebab diiming-imingi uang sebanyak Rp100 ribu.

