
Insitekaltim,Samarinda – Kemacetan di Jalan Pulau Irian, Kecamatan Samarinda Kota masih berbuntut panjang walau telah dilakukan berbagai upaya untuk menanggulangi.
Penumpukan kendaraan di wilayah ini disebabkan beberapa faktor. Salah satunya akibat parkir liar yang berada di sepanjang jalan yang dekat dengan Mal Samarinda Central Plaza (SCP).
Baru-baru ini, dalam kegiatan hearing Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) DPRD Samarinda bersama Dinas Perhubungan, Rabu (17/4/2024), diketahui terdapat masalah lainnya soal parkir Mal SCP.
Disebutkan Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu bahwa izin parkir Mal SCP yang sudah tidak lagi berlaku namun terus beroperasi hingga detik ini.
Bahkan pihaknya mengaku sempat terjadi kesalahpahaman dengan mengira izin parkir di pusat perbelanjaan populer di Samarinda Kota ini masih berlaku.
Hal tersebut Manalu ketahui seusai melakukan rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda belum lama ini.
“Kami kira sudah ada izin dan prediksi kami sudah berizin semua,” ungkapnya.
“Namun setelah kami lakukan rapat DPMPTSP dan kami undang juga semua pemilik gedung usaha terkait izin-izinnya sejak September 2023 lalu. Dan waktu itu OSS-nya memang belum ada semua. Contohnya SCP, izinnya kan sudah gugur lantaran izinnya terbit terakhir di 2021,” jelas Manalu.
Hampir tiga tahun lamanya Mal SCP telah melanggar aturan dengan tetap beroperasi meskipun izinnya telah gugur sejak 1 Mei 2021.
Di mana hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi.
“Sedangkan Permenhub 2021 berlaku per 1 Mei, tapi itu dijadikan tameng pihak pemilik gedung untuk tetap beroperasi. Padahal sudah jelas izinnya gugur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Manalu telah mengoordinasikan temuan tersebut kepada pihak Mal SCP agar segera melakukan pembaharuan izin sebelum 30 April 2024.
Apabila pihak kedua tidak merespon sebagaimana yang telah dikoordinasikannya, maka pihaknya mengancam akan menyegel tempat usaha tersebut
“Makanya saya koordinasikan lagi agar membuat pencabutan izin secara tertulis. Batasnya 30 April 2024 mendatang ini, kalau seluruh pemilik gedung belum ada pergerakan soal perizinan ini, kami dan Satpol PP akan berkoordinasi melakukan penyegelan,” tegas Manalu.
Ia juga mengajak serta anggota DPRD Samarinda untuk turut bekerja sama memberikan bantuannya sebagai perpanjangan tangan antara masyarakat dan pemerintah sehingga tidak terjadi konflik.
Kemudian, tidak hanya Mal SCP yang menjadi fokusnya. Manalu memastikan bahwa Dishub Samarinda akan melakukan pengecekan secara berkala terhadap izin parkir baik di mal maupun gedung lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Setelah ini akan kami lakukan pengecekan berkala. Karena berkesinambungan juga sebagai hak fasilitas keamanan bagi pekerja, dari sisi keamanan. Dishub ranahnya memang secara teknis saja,” pungkasnya.