Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Tegakkan Perda, Satpol PP Sidang Tipiring 4 Pelanggar
    Hukum

    Tegakkan Perda, Satpol PP Sidang Tipiring 4 Pelanggar

    AdminBy AdminNovember 19, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Mohammad-Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Bidang Perundang-Undangan dan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Agustianto Mardani, mengatakan terdapat 4 orang tersangka melanggar Perda PKL nomor 19 tahun 2001 tentang larangan berjualan di kawasan hijau.

    “Ada sebanyak 4 orang yang melanggar perda PKL nomor 19 tahun 2001, mereka melanggar berjualan di kawasan hijau,” ungkap Agus

    Menurut Agus, 4 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ini menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kamis (19/11/2020).

    “Untuk menegakkan peraturan, kami sudah melaksanakan Tipiring hari ini,” kata Agus.

    Sidang Tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Samarinda ini merupakan komitmen dalam menegakkan Perda. Dikatakan oleh Agus tersangka dikenakan denda sesuai putusan hakim. Bagi pelanggar yang sudah pernah melakukan pelanggaran maka dendanya sebesar Rp 200.000 dan mengganti perkara Rp 5000.

    Sementara untuk pelanggar baru dikenakan sanksi denda Rp100.000 dan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    “Jadi hakim memberi denda kepada mereka sebesar Rp 200.000 dan Rp perkara Rp5000. Sedangkan untuk untuk pelanggar baru dikenakan sangsi denda Rp 100.000 dan perkara Rp 5000,” terang Agus.

    Proses pelaksanan sidang Tipiring tersebut melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sedangkan mayoritas melakukan pelanggaran berjualan di kawasan hijau dan melanggar protokol kesehatan covid-19.

    Setelah melakukan sidang Tipiring, selanjutnya para pelanggar membayar denda dan sangsi kurungan tiga hari.

    “Setelah melakukan sidang tipiring, para pelanggar membayar denda jumlah denda dan sangsi kurungan tiga hari,” tutur Agus.

    Dia menjelaskan, denda yang dibayarkan tersebut langsung masuk ke rekening kas daerah.

    “Diharapkan melalui sidang Tipiring ini, mereka menjadi jera. Apabila kembali melakukan pelanggaran, yang rugi ya mereka sendiri. Sehingga, mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama. ,” tegas Agus.

    Sidang Tipiring juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak berjualan di daerah hijau. Menurutnya, agar masyarakat dapat berjualan yang diperbolehkan oleh pemerintah. Dengan dilakukannya sidang Tipiring terhadap ke delapan warga tersebut, pihaknya berharap seluruh masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.

    “Kami lakukan penindakan bila ada yang melakukan pelanggaran. Sebelumnya, kami memberikan teguran serta pembinaan,” tutupnya.

    Agus manambahkan agar masyarakat selalu mematuhi protokol covid-19 dengan menjaga 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.