Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BI Pastikan Kondisi Kaltim Tetap Terkendali, Inflasi Juni 2026 Capai 3,20 Persen

    Juli 5, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    Juli 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Tahun Depan, Kutim Punya Peluang Dapat DBH Kelapa Sawit
    Advertorial

    Tahun Depan, Kutim Punya Peluang Dapat DBH Kelapa Sawit

    AdminBy AdminJuni 23, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman mendapat kabar Kutim akan mendapat dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit.

    Saat ini, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan turunan mengenai pelaksanaan DBH dari sektor perkebunan kelapa sawit. Tentunya Kutim yang memiliki area perkebunan kelapa sawit yang cukup luas akan mendapat DBH tersebut.

    “Ada informasi bahwa tahun depan ada perhitungan DBH kelapa sawit, makanya Kemenkeu RI minta data luas area lahan perkebunan kelapa sawit ke Kementerian Pertanian,” ungkap Faizal saat ditemui awak media di ruangannya, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (21/6/2022)

    Katanya, DBH kelapa sawit akan diperhitungkan berdasarkan area luas lahan perkebunan sawit dan produksi crude palm oil (CPO). Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

    “Dengan adanya UU baru itu menjadi terbuka peluang kita untuk mendapatkan DBH tambahan dari kelapa sawit,” terangnya.

    Oleh karena itu ia menyarankan kepada Ketua Komisi B minta kepada pimpinan untuk mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Bapenda, dan BPKAD Kutim. Adapun tujuan mengundang beberapa OPD tersebut untuk membicarakan rencana itu.

    “Adapun usaha yang dapat dilakukan pemerintah bisa menyiapkan data pembanding pendapatan royalti terhadap perhitungan pemerintah pusat, kan itu sudah ada rumus-rumusnya, sesuai tidak dengan perhitungan kita,” jelasnya.

    Ia juga telah meminta kepada Dinas Perkebunan Kutim untuk menyerahkan data luas lahan kelapa sawit dan produksi CPO di tahun 2020 dan 2021.

    “Karena data itu yang diminta,” tutupnya.

    Bapenda CPO DBH Faizal PDIP Kutim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    Juli 5, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Imbas Serapan Anggaran Rendah, Dewan Bakal Sisir Ketat Renja Disdikbud 2027

    Juli 4, 2026

    DPRD Desak Pendataan Ulang Konsesi Tambang, Kepastian Hak Tanah Warga Tak Boleh Diabaikan

    Juli 3, 2026

    Rawan Jadi Lokasi Bunuh Diri, DPRD Desak Pemasangan Pagar Pengaman di Jembatan Mahakam

    Juli 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    BI Pastikan Kondisi Kaltim Tetap Terkendali, Inflasi Juni 2026 Capai 3,20 Persen

    Nur AjijahJuli 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Meski dihadapkan pada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dan kenaikan…

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    Juli 5, 2026

    Produktivitas Padi Kaltim Ditarget Naik Jadi 7 Ton per Hektare Lewat PMAAS

    Juli 5, 2026

    Pendidikan Masih Jadi Korban, Pengamat Kritik Prioritas Anggaran Pemerintah

    Juli 5, 2026
    1 2 3 … 3,192 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.