Browsing: Bawaslu

“Di point D misalnya bahwa setiap warga negara Indonesia yang kemudian tidak mampu memperlihatkan KTP-nya dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap kemudian dia juga bukan daftar pemilih tambahan tapi melakukan pencoblosan di TPS tersebut maka harus dilakukan PSU,” jelasnya.

“Itu logo brand pemerintahan ya, jadi aturannya hanya dipakai dan atau untuk kegiatan resmi maupun nonresmi tapi yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim, bukan lembaga atau organisasi atau komunitas lain. Apalagi buat kepentingan yang berbau politis, Pemprov Kaltim harus netral,”

“Masyarakat harus pintar memilih caleg. Mau pilih money politics yang satu hari saja atau lima tahun ke depan. Jangan salahkan caleg atas kemauan sendiri, menerima money politics dalam semalam. Karena jika mereka sudah menjadi anggota legislatif, mereka merasa sudah membayar kalian,”