Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG
    Samarinda

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 30, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti saat menyampaikan pernyataan pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhadap seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikasi di SD 012 Sungai Pinang, Kota Samarinda.

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengungkapkan, permasalahan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pihaknya setelah menerima permohonan audiensi dari guru bersangkutan.

    “Guru tersebut menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara jam mengajar dengan TPG yang diterima. Setelah ditelusuri, ternyata selama beberapa tahun, jam mengajarnya tidak masuk dalam perhitungan TPG,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.

    Ia menjelaskan guru tersebut merupakan pengajar mata pelajaran Bahasa Inggris yang telah memiliki sertifikasi. Namun, dalam sistem data pengajarannya tercatat nol sehingga tidak mendapatkan TPG sebagaimana mestinya.

    Menurutnya, persoalan ini bermula dari kebijakan di tingkat sekolah terkait mata pelajaran muatan lokal (mulok). Di sekolah tersebut terdapat dua mata pelajaran yang dijadikan mulok, yakni Bahasa Kutai dan Bahasa Inggris.

    Padahal kebijakan mulok seharusnya mengacu pada Surat Keputusan (SK) wali kota yang menetapkan satu mata pelajaran saja.

    “Seharusnya dinas langsung menindaklanjuti SK tersebut dengan kebijakan yang jelas. Tapi di lapangan justru diserahkan ke sekolah sehingga terjadi kebijakan berbeda,” jelasnya.

    Akibatnya mata pelajaran Bahasa Inggris yang diajarkan guru bersertifikasi tersebut tidak diakui dalam perhitungan jam mengajar, karena dianggap tidak masuk struktur utama, sehingga berdampak pada tidak dibayarkannya TPG.

    Sri Puji menilai kondisi ini mencerminkan ketidakadilan bagi tenaga pendidik terutama yang telah memiliki sertifikasi dan memenuhi kualifikasi.

    “Ini menyangkut keadilan. Guru sudah mengajar, sudah bersertifikasi tapi tidak dihitung jamnya. Tentu ini menjadi persoalan serius,” tegasnya.

    Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah kota agar kebijakan daerah dapat selaras dengan kebijakan kementerian khususnya dalam upaya memenuhi delapan standar nasional pendidikan.

    Selain itu, persoalan lain di sektor pendidikan termasuk distribusi tenaga pengajar yang dinilai belum optimal. Menurutnya, saat ini masih terdapat berbagai permasalahan terkait guru baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk status penuh waktu dan paruh waktu yang berdampak pada beban sekolah.

    “Seharusnya distribusi guru ASN diprioritaskan karena gajinya ditanggung pusat. Tapi di lapangan justru guru paruh waktu yang didahulukan dan menjadi beban sekolah melalui dana BOS maupun APBD,” katanya.

    Ia juga mengungkapkan Kota Samarinda masih menghadapi kekurangan sekitar 700 tenaga pengajar, sementara setiap tahun terdapat guru yang pensiun, meninggal dunia, atau pindah tugas.

    Kondisi ini semakin kompleks dengan adanya perubahan kebijakan kurikulum termasuk rencana menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di tingkat sekolah dasar mulai tahun ajaran 2027–2028.

    “Kalau itu diberlakukan, kita masih kekurangan lebih dari 200 guru Bahasa Inggris di SD. Ini harus dipersiapkan dari sekarang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan sistem mulai dari kebijakan hingga distribusi tenaga pendidik, agar tidak lagi terjadi ketimpangan yang merugikan guru maupun kualitas pendidikan.

    “Dengan adanya evaluasi menyeluruh diharapkan kebijakan pendidikan di Samarinda dapat berjalan lebih adil, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Sungai Mahakam Hadapi Masalah Alur hingga Tata Kelola, Pengelolaan Terpadu Dinilai Mendesak

    Agustus 7, 2026

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    Juli 20, 2026

    Rooftop Pasar Pagi Bakal Jadi Kafe Panorama Sungai Mahakam

    Juli 19, 2026

    42 Calon Paskibraka Samarinda Digembleng Disiplin, Integritas, dan Jiwa Bela Negara

    Juli 17, 2026

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    Juli 15, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Andika SaputraAgustus 29, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – PDI Perjuangan menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang…

    Parkir Teras Samarinda Jadi Potensi PAD, Jasno Dorong Sistem Portal

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026
    1 2 3 … 3,305 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.