Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Kabut Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Kasus ISPA di Kaltim Tembus 13 Ribu

    Oktober 16, 2026

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG
    Samarinda

    Kebijakan Mulok Jadi Biang Masalah, Guru Bahasa Inggris Tak Dapat TPG

    Andika SaputraBy Andika SaputraMaret 30, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti saat menyampaikan pernyataan pers (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhadap seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikasi di SD 012 Sungai Pinang, Kota Samarinda.

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengungkapkan, permasalahan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pihaknya setelah menerima permohonan audiensi dari guru bersangkutan.

    “Guru tersebut menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara jam mengajar dengan TPG yang diterima. Setelah ditelusuri, ternyata selama beberapa tahun, jam mengajarnya tidak masuk dalam perhitungan TPG,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.

    Ia menjelaskan guru tersebut merupakan pengajar mata pelajaran Bahasa Inggris yang telah memiliki sertifikasi. Namun, dalam sistem data pengajarannya tercatat nol sehingga tidak mendapatkan TPG sebagaimana mestinya.

    Menurutnya, persoalan ini bermula dari kebijakan di tingkat sekolah terkait mata pelajaran muatan lokal (mulok). Di sekolah tersebut terdapat dua mata pelajaran yang dijadikan mulok, yakni Bahasa Kutai dan Bahasa Inggris.

    Padahal kebijakan mulok seharusnya mengacu pada Surat Keputusan (SK) wali kota yang menetapkan satu mata pelajaran saja.

    “Seharusnya dinas langsung menindaklanjuti SK tersebut dengan kebijakan yang jelas. Tapi di lapangan justru diserahkan ke sekolah sehingga terjadi kebijakan berbeda,” jelasnya.

    Akibatnya mata pelajaran Bahasa Inggris yang diajarkan guru bersertifikasi tersebut tidak diakui dalam perhitungan jam mengajar, karena dianggap tidak masuk struktur utama, sehingga berdampak pada tidak dibayarkannya TPG.

    Sri Puji menilai kondisi ini mencerminkan ketidakadilan bagi tenaga pendidik terutama yang telah memiliki sertifikasi dan memenuhi kualifikasi.

    “Ini menyangkut keadilan. Guru sudah mengajar, sudah bersertifikasi tapi tidak dihitung jamnya. Tentu ini menjadi persoalan serius,” tegasnya.

    Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah kota agar kebijakan daerah dapat selaras dengan kebijakan kementerian khususnya dalam upaya memenuhi delapan standar nasional pendidikan.

    Selain itu, persoalan lain di sektor pendidikan termasuk distribusi tenaga pengajar yang dinilai belum optimal. Menurutnya, saat ini masih terdapat berbagai permasalahan terkait guru baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk status penuh waktu dan paruh waktu yang berdampak pada beban sekolah.

    “Seharusnya distribusi guru ASN diprioritaskan karena gajinya ditanggung pusat. Tapi di lapangan justru guru paruh waktu yang didahulukan dan menjadi beban sekolah melalui dana BOS maupun APBD,” katanya.

    Ia juga mengungkapkan Kota Samarinda masih menghadapi kekurangan sekitar 700 tenaga pengajar, sementara setiap tahun terdapat guru yang pensiun, meninggal dunia, atau pindah tugas.

    Kondisi ini semakin kompleks dengan adanya perubahan kebijakan kurikulum termasuk rencana menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di tingkat sekolah dasar mulai tahun ajaran 2027–2028.

    “Kalau itu diberlakukan, kita masih kekurangan lebih dari 200 guru Bahasa Inggris di SD. Ini harus dipersiapkan dari sekarang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan sistem mulai dari kebijakan hingga distribusi tenaga pendidik, agar tidak lagi terjadi ketimpangan yang merugikan guru maupun kualitas pendidikan.

    “Dengan adanya evaluasi menyeluruh diharapkan kebijakan pendidikan di Samarinda dapat berjalan lebih adil, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang hingga 19 Oktober, Karhutla Capai 643 Hektare

    Oktober 8, 2026

    Disnaker Samarinda Kembangkan Auto-Matching AK1 untuk Percepat Pencari Kerja Temukan Lowongan

    Oktober 7, 2026

    Dua Bulan Padamkan Karhutla, 15 Relawan Samarinda Mengeluh Sesak Napas

    Oktober 7, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    AminahOktober 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali mencecar…

    Kabut Asap Karhutla Ancam Kesehatan, Kasus ISPA di Kaltim Tembus 13 Ribu

    Oktober 16, 2026

    Sekda Samarinda Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, Perkuat Harmonisasi Regulasi Daerah

    Oktober 15, 2026

    Rinda Wahyuni Apresiasi Inovasi DP2KB Samarinda, Program Kesehatan Tetap Berjalan Tanpa Anggaran

    Oktober 15, 2026

    Sekda Samarinda Tekankan Integritas di Bangku Sekolah

    Oktober 15, 2026
    1 2 3 … 3,388 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.