Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    Oktober 4, 2026

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Syarat Dipangkas, Pelaku Ekraf Samarinda Kini Lebih Mudah Akses Fasilitas Pemerintah
    DPRD Samarinda

    Syarat Dipangkas, Pelaku Ekraf Samarinda Kini Lebih Mudah Akses Fasilitas Pemerintah

    Andika SaputraBy Andika SaputraDesember 2, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS, Abdul Rohim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Samarinda resmi memasuki tahap finalisasi. Setelah melalui rangkaian penyerapaan aspirasi dari berbagai unsur, pembahasan kini berada pada tahap akhir sebelum masuk proses harmonisasi.

    Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS Abdul Rohim mengatakan, rapat finalisasi ini menjadi langkah terakhir dalam penyempurnaan draft yang dirumuskan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pelaku ekonomi kreatif.

    “Alhamdulillah, sudah banyak masukan yang semakin menyempurnakan draft yang ada. Setelah Perda ini dibuat, pemerintah akan memiliki guidance dan peta jalan yang jelas untuk menata serta mengembangkan ekonomi kreatif di Samarinda,” ujar Rohim pada Selasa, 2 Desember 2025.

    Ia menilai sektor ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam penguatan ekonomi daerah sekaligus sarana promosi budaya. Dalam Raperda ini terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif mulai dari fotografi, seni pertunjukan, kuliner, hingga fashion.

    Rohim menjelaskan pemerintah nantinya akan menyesuaikan dukungan pada subsektor berdasarkan potensi pertumbuhan masing-masing. Subsektor yang berkembang pesat akan mendapatkan prioritas pembinaan maupun fasilitasi.

    Salah satu poin pembahasan yang disepakati pada tahap finalisasi adalah penyederhanaan syarat akses fasilitas pemerintah bagi pelaku ekonomi kreatif. Ketentuan sebelumnya yang mewajibkan sertifikasi tertentu diputuskan untuk dihapus.

    “Persyaratan yang berat-berat kita minta ditakedown. Cukup punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan diakui sebagai pelaku ekonomi kreatif di Samarinda, mereka berhak mengakses fasilitas pemerintah,” tegasnya.

    Kemudahan ini, lanjut Rohim, diharapkan membuka ruang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembinaan, pelatihan, pemanfaatan ruang publik, hingga dukungan pembiayaan.

    “Intinya, kita ingin mempermudah teman-teman pelaku ekonomi kreatif untuk tumbuh dan memperoleh fasilitas yang disiapkan pemerintah,” jelasnya.

    Saat ini, raperda telah masuk tahapan harmonisasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi. DPRD menargetkan penetapan Perda dapat dilakukan pada Desember 2025.

    “Sekarang masuk ke tahapan harmonisasi hukum. Kita target Desember ini sudah selesai dan bisa ditetapkan,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sering Minum Setelah Makan Malam? Perhatikan Dampaknya bagi Ginjal dan Tidur

    AminahOktober 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Apa yang diminum setelah makan malam sering dianggap sepele. Padahal, pilihan minuman…

    Keluhan BBM Berulang, Pemprov Kaltim Akan Turun Pantau Distribusi

    Oktober 4, 2026

    Penumpang Angkutan Kaltim Turun, Pergerakan Udara Domestik Susut Hampir 15 Persen

    Oktober 4, 2026

    Ketika Hutan Rusak, Dampaknya Tak Berhenti pada Hilangnya Pohon

    Oktober 3, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    1 2 3 … 3,373 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.