Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    Juli 16, 2026

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Rehabilitasi Sosial Terhadap Anjal dan Gepeng Menyisakan Kendala Karena Sebagian Kembali Turun ke Jalan

    Juli 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Syarat Dipangkas, Pelaku Ekraf Samarinda Kini Lebih Mudah Akses Fasilitas Pemerintah
    DPRD Samarinda

    Syarat Dipangkas, Pelaku Ekraf Samarinda Kini Lebih Mudah Akses Fasilitas Pemerintah

    Andika SaputraBy Andika SaputraDesember 2, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS, Abdul Rohim
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Samarinda resmi memasuki tahap finalisasi. Setelah melalui rangkaian penyerapaan aspirasi dari berbagai unsur, pembahasan kini berada pada tahap akhir sebelum masuk proses harmonisasi.

    Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS Abdul Rohim mengatakan, rapat finalisasi ini menjadi langkah terakhir dalam penyempurnaan draft yang dirumuskan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pelaku ekonomi kreatif.

    “Alhamdulillah, sudah banyak masukan yang semakin menyempurnakan draft yang ada. Setelah Perda ini dibuat, pemerintah akan memiliki guidance dan peta jalan yang jelas untuk menata serta mengembangkan ekonomi kreatif di Samarinda,” ujar Rohim pada Selasa, 2 Desember 2025.

    Ia menilai sektor ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam penguatan ekonomi daerah sekaligus sarana promosi budaya. Dalam Raperda ini terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif mulai dari fotografi, seni pertunjukan, kuliner, hingga fashion.

    Rohim menjelaskan pemerintah nantinya akan menyesuaikan dukungan pada subsektor berdasarkan potensi pertumbuhan masing-masing. Subsektor yang berkembang pesat akan mendapatkan prioritas pembinaan maupun fasilitasi.

    Salah satu poin pembahasan yang disepakati pada tahap finalisasi adalah penyederhanaan syarat akses fasilitas pemerintah bagi pelaku ekonomi kreatif. Ketentuan sebelumnya yang mewajibkan sertifikasi tertentu diputuskan untuk dihapus.

    “Persyaratan yang berat-berat kita minta ditakedown. Cukup punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan diakui sebagai pelaku ekonomi kreatif di Samarinda, mereka berhak mengakses fasilitas pemerintah,” tegasnya.

    Kemudahan ini, lanjut Rohim, diharapkan membuka ruang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembinaan, pelatihan, pemanfaatan ruang publik, hingga dukungan pembiayaan.

    “Intinya, kita ingin mempermudah teman-teman pelaku ekonomi kreatif untuk tumbuh dan memperoleh fasilitas yang disiapkan pemerintah,” jelasnya.

    Saat ini, raperda telah masuk tahapan harmonisasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi. DPRD menargetkan penetapan Perda dapat dilakukan pada Desember 2025.

    “Sekarang masuk ke tahapan harmonisasi hukum. Kita target Desember ini sudah selesai dan bisa ditetapkan,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    BPS: Kaltim Perlu Perkuat Mitigasi Pasokan untuk Jaga Stabilitas Harga

    R’syaJuli 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) Mas’ud Rifai menilai penguatan…

    Distribusi LPG Dinilai Lebih Tepat Dikelola Koperasi Merah Putih Ketimbang Bisnis Ritel

    Juli 16, 2026

    Rehabilitasi Sosial Terhadap Anjal dan Gepeng Menyisakan Kendala Karena Sebagian Kembali Turun ke Jalan

    Juli 16, 2026

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    Juli 16, 2026

    Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Samarinda Catat Hingga Mei 2026, Sudah 29 Kematian Akibat AIDS

    Juli 16, 2026
    1 2 3 … 3,218 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.