Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perempuan Pekerja Samarinda Angkat Suara: Diskriminasi, Upah Murah, hingga Kekerasan Masih Jadi Realita

    Mei 1, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Sutomo Dorong Aturan Khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah
    DPRD Kaltim

    Sutomo Dorong Aturan Khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah

    SeliBy SeliApril 10, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sutomo Jabir saat mengisi acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Wilayah VI Kabupaten Kutai Timur di Aula Progdi Teknik Pertanian, STIPER, Jalan Soekarno Hatta, Teluk Lingga, Sangatta pada Sabtu (10/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi 

    Insitekaltim, Sangatta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sutomo Jabir mengusulkan kepada Pemerintah Kaltim untuk membuat regulasi terkait pajak kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah 

    Pasalnya, pendapatan penerimaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami penurunan. Hal ini terjadi lantaran banyak masyarakat yang membeli kendaraan dari luar Provinsi Kaltim. Padahal, saat membeli kendaraan, masyarakat seharusnya dikenakan pajak BBNKB yang pertama yaitu sebesar 10 hingga 12,5 persen. 

    “Sedangkan Kaltim hanya mendapat pajak BBNKB yang kedua yaitu sebesar 1 persen saja,” ujar Sutomo saat mengisi acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Wilayah VI Kabupaten Kutai Timur, baru-baru ini.

    Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Sutomo Jabir saat diwawancarai oleh awak media usai acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Wilayah VI Kabupaten Kutai Timur di Aula Progdi Teknik Pertanian, STIPER, Jalan Soekarno Hatta, Teluk Lingga, Sangatta pada Sabtu (10/4/2021)

    Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk membuat ketentuan mengenai jangka waktu operasi kendaraan bermotor luar daerah. Pihak Bapenda pun sudah merespon usulan tersebut dengan baik. 

    Selain itu ia juga akan meminta pemerintah provinsi agar mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur hal itu. 

    “Setelah terbit Pergub tersebut, Bapenda dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memantau operasi kendaraan di Kaltim,” jelas Sutomo. 

    Sosialisasi Perda ini juga bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami, pajak kendaraan Bermotor terdapat aturan hukumnya. 

    Adapun petunjuk teknisnya disosialisasikan oleh Bapenda terkait metode pembayaran serta pemutihan atau relaksasi pajak yang terdapat di Pergub. 

    “Ada lima pajak yang dapat dikelola oleh daerah diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perempuan Pekerja Samarinda Angkat Suara: Diskriminasi, Upah Murah, hingga Kekerasan Masih Jadi Realita

    Ratu ArifanzaMei 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Realitas pahit masih membayangi kehidupan perempuan pekerja di Indonesia. Di tengah tekanan…

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    Tambahan Modal Rp500 Miliar Dipertanyakan, Pemkot Samarinda Ingatkan Ancaman Dilusi Saham

    April 30, 2026

    Laba Naik, Dividen Turun: Andi Harun Soroti Kredit Macet dan Transparansi Bankaltimtara

    April 30, 2026

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,084 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.