Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kukar»Sultan Kukar Keluarkan Titah Tata Krama Belimbur, Lempar Air Pakai Plastik dan Najis Kena Sanksi Adat
    Diskominfo Kukar

    Sultan Kukar Keluarkan Titah Tata Krama Belimbur, Lempar Air Pakai Plastik dan Najis Kena Sanksi Adat

    Adit MustafaBy Adit MustafaSeptember 30, 2023Updated:Oktober 4, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Kukar -Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura telah mengeluarkan titah tata cara menjalani proses belimbur, termasuk pedoman yang harus diikuti seluruh masyarakat Kukar.

    Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin menegaskan pentingnya patuh terhadap imbauan tersebut untuk menjaga kesakralan dan kelancaran pelaksanaan belimbur pada penutupan Pesta Adat Erau 2023.

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menyisipkan pesan seruan kepada seluruh warga agar memastikan prosesi berjalan tertib dan terhindar dari berita-berita miring pascabelimbur.

    Sejumlah petugas juga akan disiagakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran tata krama, dengan harapan masyarakat Kukar dapat memperlihatkan keberadaaan mereka dalam menjaga tradisi pesta adat yang sakral.

    “Kita minta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin, agar prosesi sakral ini benar-benar berjalan tanpa hambatan dan kabar-kabar buruk setelahnya,” tegas Rendi Solihin, Sabtu (30/9/2023).

    Titah tata cara menjalani proses belimbur, di antaranya, pertama menetapkan tata krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kesultanan dalam suatu titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI.

    Kedua, tata krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura meliputi, lokasi belimbur dari Kelurahan Loa Tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.

    Waktu pelaksanaan belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura XXI memercikan air tuli kurang lebih dimulai Jam 10.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita

    Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan air bersih yang disediakan di dalam drum di sepanjang jalan yang telah ditentukan.

    Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis juga dilarang belimbur menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilempar.

    Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.

    Selain itu dalam belimbur atau menyiram dilarang kepada lansia, ibu hamil, anak-anak balita.

    Ketiga, menetapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar tata krama belimbur pada acara pelaksanaan Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 yaitu diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, serta diberlakukan sanksi hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Adv).

    Adat Pelas Benua Tahun 2023 Rendi Solihin Wakil Bupati Kutai Timur
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Kukar Terdepan Tekan Stunting di Kaltim, Rendi Soroti Peran Ketahanan Fiskal Daerah

    November 18, 2025

    Aulia-Rendi Undang Media, Silakan Kritik Kami No Baper

    Juli 2, 2025

    Aulia-Rendi Resmi Pimpin Kukar, Gubernur Kaltim Minta Lompatan Pelayanan Publik

    Juni 23, 2025

    Aulia Resmi Dilantik, Kukar Idaman akan Jadi Prioritas di 100 Hari Pertama

    Juni 23, 2025

    Kurban Bukan Sekadar Simbol Pengorbanan Spritual, Tapi Cermin Solidaritas

    Juni 7, 2025

    Kepala Desa Segihan: Infrastruktur Pertanian Jadi Program Prioritas Tahun Ini

    Juni 4, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Ratu ArifanzaMei 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota untuk tidak hanya mempertimbangkan keuntungan finansial dalam…

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Mahasiswa Lakukan Aksi Simbolik, Pemprov Kaltim Sebut Tak Ada Undangan Resmi

    Mei 6, 2026
    1 2 3 … 3,089 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.