Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyoroti maraknya pencurian kabel yang berdampak terhadap fasilitas umum dan penerangan jalan di sejumlah wilayah Kota Samarinda.
Ia menilai, kejadian tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih optimal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama terhadap aktivitas penggalian yang dilakukan di kawasan perkotaan.
Menurut Deni, pengawasan semestinya mampu mencegah aktivitas ilegal sebelum menimbulkan kerugian. Terlebih, kegiatan penggalian di tengah kota seharusnya dapat terpantau melalui pengawasan petugas, kamera pengawas atau CCTV, serta partisipasi masyarakat.
“Ini menjadi peringatan untuk kita semua pentingnya meningkatkan pengawasan bersama. Artinya, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu mempertanyakan kegiatan penggalian yang tidak dilengkapi papan informasi atau plang pekerjaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas suatu kegiatan sekaligus mencegah pihak tertentu menggunakan atribut yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk mengelabui masyarakat.
Deni menambahkan, penguatan pengawasan melalui program Smart City, termasuk pemanfaatan CCTV, dapat menjadi salah satu langkah untuk memantau wilayah yang rawan pencurian.
Menurutnya, pengawasan tidak bisa sepenuhnya bergantung pada keberadaan petugas di lapangan selama 24 jam. Karena itu, teknologi dan keterlibatan masyarakat perlu berjalan beriringan.
Ia turut menyinggung sejumlah kejadian sebelumnya, seperti hilangnya kabel di Jembatan Mahkota II serta baut di Jembatan Niaga. Menurutnya, kejadian berulang tersebut harus menjadi evaluasi bagi pemerintah agar pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan.
Dampak pencurian kabel juga dirasakan pada penerangan jalan di sejumlah kawasan, termasuk Jalan Dr. Soetomo, Jalan Pahlawan, dan Jalan Hasan Basri.
Deni menegaskan, tindakan pencurian merupakan perbuatan melawan hukum yang harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan. Namun, ia menilai langkah pencegahan tetap menjadi hal utama agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Karena itu, ia meminta OPD terkait mengoptimalkan pengawasan serta memperkuat koordinasi untuk menjaga fasilitas publik di Samarinda.
“Kalau kita berbicara melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, sudah pasti ada hukumannya. Tapi di satu sisi, pengawasan harus optimal. Kuncinya adalah kita preventif, mencegah daripada sudah kejadian,” pungkasnya.

