Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Iswandi menilai polemik terkait kepesertaan Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan antara pemerintah kota dan provinsi tidak perlu dibesar-besarkan di ruang publik.
Menurutnya, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan urusan teknis anggaran yang seharusnya dibahas secara internal, bukan menjadi konsumsi masyarakat luas.
“Ini sebenarnya tidak usah dibesar-besarkan. Kalau sudah dibawa ke publik, kesannya jadi politis dan masyarakat yang bingung,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.
Ia menjelaskan baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota memiliki dasar masing-masing dalam kebijakan tersebut. Namun, perbedaan muncul pada mekanisme pengalihan pembiayaan yang dinilai belum melalui komunikasi yang matang.
“Dua-duanya benar. Ini soal bagaimana kebijakan itu disampaikan dan dibicarakan. Kalau bicara anggaran, tempatnya di dewan, bukan di ruang publik,” tegasnya.
Iswandi mengungkapkan sebelumnya pembiayaan sekitar 49 ribu peserta telah diatur melalui kebijakan pemerintah provinsi. Namun ketika terjadi perubahan, pemerintah kota bereaksi karena tidak adanya penjelasan awal yang komprehensif.
Meski demikian, substansi utama dari persoalan ini adalah kewajiban pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan masyarakat.
“Mau dibayar provinsi atau kota itu tetap tugas pemerintah. Kesehatan itu kebutuhan dasar yang dijamin undang-undang,” katanya.
Ia juga memaparkan beban anggaran yang saat ini sudah ditanggung Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan data lebih dari 117 ribu peserta telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota, di luar yang ditanggung pemerintah pusat.
Jika ditambah sekitar 49 ribu peserta lagi maka total tanggungan pemerintah kota akan meningkat signifikan, yang tentunya berdampak pada perencanaan anggaran.
“Kalau ditambah jumlahnya jadi besar. Tapi itu tetap harus dicarikan solusi, misalnya melalui pergeseran anggaran atau pembahasan di perubahan APBD,” jelasnya.
Iswandi menegaskan solusi terbaik adalah mencari jalan keluar bersama melalui mekanisme resmi, bukan memperdebatkan di ruang publik yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Yang penting bagaimana 49 ribu ini tetap terlayani. Itu tugas kita bersama, bukan dipolemikkan ke masyarakat,” pungkasnya.

